Menguji Integritas Pengadaan Buku Pendidikan di Karawang
Oleh: Mulyadi – Pemimpin Redaksi
KabarGEMPAR.com – Di tengah riuhnya isu penjualan buku pelajaran di Karawang, satu hal yang tidak boleh kabur adalah aturan mainnya. Dalam sistem pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor pendidikan, garisnya sudah jelas: tidak boleh ada pengondisian, tidak boleh ada pengarahan, apalagi rekomendasi terselubung kepada penerbit tertentu.
Sekolah bukan perpanjangan tangan pasar. Mereka memiliki otonomi, terutama dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk menentukan buku yang dibutuhkan. Proses itu dilakukan melalui musyawarah dewan guru dan kepala sekolah, dengan mempertimbangkan kualitas, kebutuhan siswa, serta relevansi kurikulum.
Namun, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Mencuat dugaan bahwa distribusi buku ke sekolah-sekolah terfokus hanya pada empat penerbit besar: Gramedia, Erlangga, Yudistira, dan Intan Pariwara. Situasi ini memantik pertanyaan krusial, apakah ini benar-benar hasil pilihan independen sekolah, atau ada skenario yang diarahkan dari atas?
Di sinilah prinsip tata kelola diuji. Ketika pilihan terlihat seragam dan mengerucut, maka ini bukan lagi sekadar preferensi, melainkan indikasi yang patut ditelusuri. Larangan monopoli dalam pengadaan sudah tegas. Negara tidak membuka ruang bagi praktik yang mengunci pilihan hanya pada segelintir pihak.
Pemerintah sendiri telah menyediakan mekanisme resmi melalui e-Katalog untuk menjamin transparansi dan persaingan sehat antar penyedia. Artinya, jika pengadaan buku berjalan di luar mekanisme tersebut atau dipengaruhi oleh “rekomendasi” yang tidak semestinya, maka publik berhak mempertanyakan: ada kepentingan apa di baliknya?
Kecurigaan semakin menguat seiring adanya informasi mengenai pertemuan antara pihak dinas dan para penerbit. Jika benar pertemuan tersebut membahas mekanisme distribusi buku, maka transparansi menjadi keharusan mutlak. Sebab dalam kebijakan publik, ruang abu-abu selalu menjadi pintu masuk konflik kepentingan.
Lebih jauh lagi, dugaan adanya “fee” dalam distribusi buku menambah bobot persoalan. Jika pengondisian berjalan beriringan dengan potensi keuntungan tertentu, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bisa mengarah pada maladministrasi, bahkan penyalahgunaan kewenangan.
Padahal, buku teks utama sejatinya telah disiapkan oleh pemerintah. Sekolah tidak perlu digiring ke penerbit tertentu untuk memenuhi kebutuhan wajib. Sementara untuk buku pendamping, keputusan sepenuhnya berada di tangan sekolah, bukan di meja birokrasi.
Aturan pun melarang keras pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku atau bahan ajar di lingkungan sekolah. Larangan ini dibuat untuk menjaga integritas dunia pendidikan agar tidak berubah menjadi ruang transaksi.
Editorial ini tidak sedang menghakimi. Namun ada prinsip yang tidak bisa ditawar: jika tidak ada pengondisian, buktikan. Jika semua berjalan sesuai aturan, buka datanya secara terang. Sebaliknya, jika memang ada yang diarahkan, maka publik berhak tahu dan hukum harus bekerja.
Empat penerbit mungkin hanya angka. Tapi di balik itu, ada satu pertanyaan besar yang masih menggantung: siapa yang sebenarnya mengendalikan pilihan di sekolah?
Publik berhak tahu. Sekolah harus tetap mandiri. Dan dunia pendidikan wajib bersih dari kepentingan tersembunyi.
KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif
