Mengurai Anggaran Persampahan Karawang: Efektif atau Sekadar Seremonial?
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Maraknya Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) ilegal, termasuk di kawasan bersejarah Tugu Proklamasi Rengasdengklok, membuka kembali pertanyaan mendasar: seberapa efektif anggaran pengelolaan sampah Kabupaten Karawang digunakan?
Persoalan persampahan bukan sekadar isu kebersihan, melainkan cerminan tata kelola lingkungan dan akuntabilitas belanja publik. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menyediakan sarana, prasarana, hingga pembiayaan pengelolaan sampah melalui APBD. Namun realitas di lapangan kerap tak sejalan dengan norma regulasi.
Kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 bahkan menetapkan target ambisius: pengurangan sampah 30 persen dan penanganan 70 persen. Target ini mensyaratkan perencanaan anggaran yang tidak hanya besar, tetapi juga tepat sasaran dan berdampak nyata.
Pemerhati kebijakan publik, Jiji Makriji, menilai keberadaan TPS liar harus dibaca sebagai alarm kegagalan sistem.
“Anggaran besar tidak otomatis mencerminkan kinerja baik. Jika TPS liar masih menjamur, maka ada yang keliru dalam perencanaan maupun pelaksanaan program persampahan,” ujarnya.
Menurut Jiji, pengelolaan sampah tidak boleh berhenti pada rutinitas angkut-buang. Penguatan sistem pengurangan sampah dari sumber, pengembangan TPS3R, bank sampah, serta edukasi masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar pelengkap program.
Data pengadaan menunjukkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang mengalokasikan Belanja Jasa Pengolahan Sampah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7.300.400.000 sebagaimana tercantum dalam RUP 39066578. Paket swakelola tipe 1 ini berlangsung sepanjang Januari–Desember 2025, bersumber dari APBD Karawang, dengan target layanan 91.450 orang per hari.
Layanan tersebut mencakup wilayah TPAS Jalupang, UPTD I Karawang Barat, UPTD II Rengasdengklok, UPTD III Cikampek, dan UPTD IV Telagasari. Dalam dokumen perencanaan, fokus pembiayaan diarahkan pada jasa tenaga pemuat sampah dan pemungut retribusi.
Namun, kondisi faktual di lapangan justru menampilkan ironi. Sampah masih terlihat menumpuk di tepi jalan, bahkan di kawasan padat penduduk. Di sejumlah titik, sampah dibiarkan berhari-hari tanpa penanganan memadai, memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas belanja jasa tersebut.
Sejumlah kalangan menilai, orientasi anggaran yang terlalu menitikberatkan pada kegiatan rutin berpotensi mengabaikan akar persoalan, yakni pengurangan timbulan sampah dan pengelolaan berbasis masyarakat. Tanpa indikator kinerja yang terukur—seperti penurunan volume sampah atau peningkatan kualitas lingkungan—belanja persampahan rawan menjadi sekadar formalitas administratif.
Aspek transparansi juga tak kalah krusial. Penggunaan APBD sektor lingkungan hidup semestinya dapat diaudit publik, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menempatkan pencegahan pencemaran sebagai kewajiban negara.
Jika belanja miliaran rupiah tidak berbanding lurus dengan kualitas layanan persampahan, kondisi ini bukan hanya mencerminkan inefisiensi anggaran, tetapi juga berpotensi menggagalkan target nasional pengelolaan sampah.
KabarGEMPAR.com masih menghimpun data lanjutan terkait rincian alokasi dan realisasi anggaran persampahan Kabupaten Karawang, termasuk distribusi armada, ketersediaan sarana prasarana, pembangunan fasilitas pengolahan, hingga efektivitas program pemberdayaan masyarakat.
Penelusuran ini akan menjadi bagian dari liputan lanjutan untuk menguji transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran persampahan-apakah benar berdampak bagi warga, atau sekadar habis di atas kertas.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
