Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PTSL, Ini Rincian Biaya yang Harus Disiapkan Masyarakat
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus digencarkan pemerintah untuk mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun, di balik dukungan anggaran negara, masih ada sejumlah komponen biaya yang tetap menjadi tanggungan warga.
Mengutip laman resmi Kantor Wilayah BPN Provinsi JawaBarat, biaya PTSL terbagi menjadi dua kategori: yang sepenuhnya ditanggung pemerintah dan yang menjadi kewajiban masyarakat.
Biaya yang Ditanggung Pemerintah
Sejumlah layanan dalam PTSL tidak dipungut biaya sama sekali. Antara lain:
▪︎ Penyuluhan,
▪︎ Pengukuran bidang tanah,
▪︎ Pengumpulan data yuridis,
▪︎ Pemeriksaan tanah,

▪︎ Penerbitan SK/pengesahan data fisik dan yuridis,
▪︎ Penerbitan sertifikat tanah.
Artinya, seluruh rangkaian teknis utama yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah difasilitasi negara.
Biaya yang Ditanggung Masyarakat
Meski begitu, ada beberapa komponen yang harus dibiayai masyarakat, seperti:
▪︎ Penyiapan dokumen,
▪︎ Pengadaan patok tanah,
▪︎ Kegiatan operasional petugas desa/kelurahan,
▪︎ Materai,
▪︎ Biaya pembuatan akta,
▪︎ Pajak (BPHTB dan PPh).
Biaya Persiapan PTSL
Berdasarkan SKB Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT Tahun 2017, masyarakat wajib menanggung biaya persiapan berupa dokumen, patok, materai, dan operasional petugas. Besarannya berbeda di tiap wilayah:
▪︎ Kategori I: Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT – Rp 450.000
▪︎ Kategori II: Kepri, Babel, Sulawesi Tengah, Sulut, Sultra, NTB – Rp 350.000
▪︎ Kategori III: Gorontalo, Sulbar, Sulsel, Kalteng, Kalbar, Sumut, Aceh, Sumbar, Kaltim – Rp 250.000
▪︎ Kategori IV: Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalsel – Rp 200.000
▪︎ Kategori V: Jawa dan Bali – Rp 150.000
Komponen biaya ini meliputi pengadaan surat pernyataan kepemilikan tanah, patok batas minimal tiga buah, satu lembar materai, hingga biaya transportasi dan fotokopi dokumen.
Biaya Pembuatan Akta
Jika tanah diperoleh melalui transaksi jual beli, masyarakat wajib membuat akta di PPAT atau Notaris.
PPAT: Biaya jasa tidak boleh lebih dari 1 persen dari nilai transaksi (sesuai Permen ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021). Ada skema berjenjang, dari 1 persen untuk transaksi di bawah Rp 500 juta, hingga 0,25 persen untuk transaksi di atas Rp 2,5 miliar.
Notaris: Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009, honorarium ditentukan nilai ekonomis dan sosiologis. Misalnya, sampai Rp 100 juta maksimal 2,5 persen, di atas Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar maksimal 1,5 persen, dan selebihnya berdasarkan kesepakatan, tapi tidak boleh lebih dari 1 persen.
Baik PPAT maupun Notaris wajib memberikan layanan gratis bagi warga tidak mampu dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Biaya Pajak
Dua jenis pajak juga menjadi bagian dari biaya PTSL, yaitu:
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) – 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP berbeda di tiap daerah sesuai peraturan daerah.
PPh (Pajak Penghasilan) – 2,5 persen dari nilai transaksi atau perolehan.
Namun, aturan memberi kelonggaran. Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018, sertifikat tetap bisa diterbitkan meski BPHTB atau PPh belum dibayarkan, dengan syarat pemohon membuat surat pernyataan pajak terutang.
Secara garis besar, pemerintah sudah menanggung komponen utama dalam PTSL, sehingga masyarakat hanya menanggung biaya persiapan, pembuatan akta, dan pajak. Besarannya pun bervariasi tergantung wilayah dan nilai transaksi tanah.
Dengan rincian ini, warga diharapkan lebih siap secara administratif maupun finansial ketika mengikuti program sertifikasi tanah massal tersebut.
Laporan: Tim Kabar Jabar | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com