Menkeu Terbitkan Aturan Baru, Subsidi Bunga KUR Perumahan Capai 10 Persen

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan. Kebijakan ini memberikan subsidi bunga hingga 10 persen guna memperluas akses pembiayaan rumah, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha penyedia rumah.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, yang diundangkan pada 24 September 2025. Regulasi ini juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap program strategis nasional pembangunan 3 juta rumah.

“Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah,” bunyi Pasal 4 PMK tersebut.

Besaran Subsidi Bunga

Subsidi bunga ditetapkan berbeda sesuai kategori penerima:

Pelaku usaha penyediaan rumah: subsidi 5 persen efektif per tahun, dengan tenor maksimal 4 tahun (kredit modal kerja) atau 5 tahun (kredit investasi).

Masyarakat (sisi permintaan rumah):

  • Plafon kredit Rp10 juta – Rp100 juta → subsidi 10 persen per tahun.

– Plafon kredit Rp100 juta – Rp500 juta → subsidi 5,5 persen per tahun, dengan tenor maksimal 5 tahun.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 beleid tersebut.

Rumus Perhitungan Subsidi

Formula perhitungan subsidi bunga menggunakan rumus:
Besaran subsidi × baki debet × hari bunga / 360 hari.
Dengan perhitungan ini, setiap penerima kredit akan merasakan potongan bunga sesuai besarnya pinjaman dan jangka waktu cicilan.

Batasan dan Pengawasan

Meski memberikan dukungan besar, pemerintah tetap menetapkan sejumlah batasan. Subsidi bunga tidak diberikan pada pinjaman:

  • yang melewati jatuh tempo,
  • masuk kolektibilitas 5,
  • sudah diajukan klaim penjaminan, atau
  • tidak tercatat pembayaran cicilannya oleh penyalur kredit.

Selain itu, penyaluran subsidi hanya boleh dilakukan melalui lembaga keuangan atau koperasi yang ditetapkan sebagai penyalur kredit program perumahan. Lembaga tersebut juga wajib bertanggung jawab atas kebenaran data penyaluran dan tagihan subsidi yang diajukan ke pemerintah.

Berlaku Hingga 2028

Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, dengan target penyaluran kredit dilakukan bertahap mulai tahun anggaran 2025 hingga 2028.

Purbaya menegaskan, setiap pihak yang terlibat wajib melaksanakan ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku. “Tujuan memperluas akses perumahan rakyat dapat tercapai secara berkelanjutan,” tandasnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup