Menkum: Perkara Berjalan Gunakan Aturan Paling Menguntungkan Usai KUHP-KUHAP Baru Berlaku
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa perkara pidana yang telah berjalan sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan tetap diproses dengan prinsip hukum yang paling menguntungkan bagi pihak yang berperkara.
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1). Ia menekankan bahwa asas lex mitior tetap menjadi rujukan utama dalam masa transisi pemberlakuan aturan hukum pidana nasional yang baru.
“Jika terdapat perubahan undang-undang yang berkaitan dengan pemidanaan, maka ketentuan yang digunakan adalah yang paling menguntungkan. Prinsip ini menjadi pedoman utama,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, aparat penegak hukum telah dipersiapkan untuk menghadapi transisi tersebut. Sejumlah lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Mahkamah Agung, telah menerbitkan surat edaran dan petunjuk teknis guna memastikan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang sedang berjalan.
Menurut Supratman, perkara pidana yang proses hukumnya telah dimulai sebelum KUHP dan KUHAP baru berlaku akan tetap menggunakan hukum acara lama, sepanjang proses tersebut belum selesai. Namun demikian, mekanisme penerapan aturan transisi telah disusun secara rinci agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun perbedaan tafsir di lapangan.
“Petunjuk penanganan perkara pada masa peralihan sudah disiapkan oleh masing-masing institusi penegak hukum. Dengan begitu, proses penegakan hukum tetap berjalan tertib dan adil,” katanya.
Pemerintah, lanjut Supratman, optimistis penerapan KUHP dan KUHAP baru akan memperkuat sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi perkara yang telah berjalan sebelumnya.
Laporan: Tim Kabar Nasional
