Minibus Terjun ke Kali Apur Usai Diduga Tabrak Motor di Rengasdengklok
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Sebuah mobil minibus berwarna kuning dengan nomor polisi T 1190 HW terperosok ke Kali Apur, tepatnya di depan Kantor Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata di lokasi, insiden tersebut diduga berawal ketika minibus tersebut menabrak beberapa sepeda motor di kawasan Kaum, Rengasdengklok. Namun, usai tabrakan, pengemudi mobil disebut tidak menghentikan kendaraan dan justru melanjutkan perjalanan.
Tak berselang lama, kendaraan tersebut akhirnya kehilangan kendali dan terjun ke Kali Apur di depan kantor desa setempat.
“Setelah menabrak motor, mobilnya tidak berhenti. Beberapa saat kemudian kami lihat mobil itu sudah masuk ke kali,” ujar salah seorang warga di lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, beberapa pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit terdekat. Hingga saat ini, tidak dilaporkan adanya korban jiwa.
Di tengah warga, beredar dugaan bahwa pengemudi berada dalam kondisi tidak stabil saat mengemudi. Bahkan, muncul spekulasi bahwa pengemudi diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, serta kabar bahwa yang bersangkutan merupakan anggota kepolisian. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap kejadian maupun identitas pengemudi kendaraan tersebut.
Aspek Hukum
Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan minibus di Rengasdengklok tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana, tergantung hasil penyelidikan aparat kepolisian. Penanganan hukum terhadap kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagai ketentuan khusus (lex specialis).
Apabila terbukti bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi dan mengakibatkan korban luka-luka, maka pengemudi dapat dijerat Pasal 310 UU LLAJ, yang mengatur pidana bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan maupun luka berat.
Sementara itu, jika dalam penyelidikan terbukti bahwa pengemudi tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kejadian kepada pihak berwajib setelah terlibat kecelakaan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tabrak lari sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Selain itu, apabila dugaan mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol atau dalam kondisi yang membahayakan pengguna jalan lain dapat dibuktikan secara hukum, maka pengemudi dapat dikenai ketentuan Pasal 311 UU LLAJ, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan berbahaya.
Apabila nantinya pengemudi terbukti merupakan anggota kepolisian, maka selain proses hukum pidana umum, yang bersangkutan juga dapat dikenai sanksi disiplin dan kode etik profesi Polri sesuai dengan peraturan internal kepolisian. Namun demikian, seluruh proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan atau penetapan resmi dari aparat penegak hukum.
KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
