Misteri di Balik Pembatalan Keputusan KPU Soal Dokumen Capres-Cawapres
“Keputusan KPU Nomor 731/2025 sempat menutup 16 dokumen penting capres-cawapres. Publik bertanya, mengapa ditutup? Mengapa pula buru-buru dicabut?”
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang pengecualian dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden memunculkan tanda tanya besar.
Dokumen yang awalnya diputuskan tertutup itu berjumlah 16 jenis, termasuk ijazah, riwayat hidup, hingga laporan pajak capres-cawapres. Aturan tersebut diteken Ketua KPU Afifuddin pada 21 Agustus 2025 dan berlaku selama lima tahun.
Namun, belum genap sebulan, KPU tiba-tiba mengumumkan pembatalan aturan itu.
Alasan Resmi: Masukan Publik
Dalam konferensi pers, Ketua KPU Afifuddin menyebut pembatalan diambil karena adanya masukan dari berbagai pihak. KPU juga menggelar rapat khusus sebelum mencabut aturan itu.
“Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting, misalnya Komisi Informasi publik daerah terkait data dan dokumen. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin di Kantor KPU, Selasa (16/9/2025).
Tekanan Publik dan Isu Transparansi

Fakta di lapangan menunjukkan, keputusan awal KPU menuai kritik keras. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, pakar hukum, hingga pengamat pemilu menilai kebijakan itu bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya, dokumen persyaratan capres-cawapres bukan sekadar arsip administratif, melainkan menyangkut hak publik untuk mengetahui rekam jejak, integritas, dan kelayakan calon pemimpin bangsa.
Apalagi, salah satu dokumen yang ditutup adalah ijazah, yang kerap menjadi polemik dalam setiap pemilihan umum.
Mengapa Ditutup, Mengapa Dicabut?
Pertanyaan besar yang kini muncul: mengapa KPU sempat menutup dokumen itu?
Beberapa analis menilai ada potensi “tekanan” dari pihak tertentu yang merasa dirugikan jika dokumen persyaratan capres-cawapres dibuka.
Namun, di sisi lain, derasnya kritik publik dan sorotan media membuat KPU berada di posisi sulit. Jika tetap mempertahankan aturan, lembaga penyelenggara pemilu ini bisa dianggap menghalangi transparansi dan memperlemah kepercayaan publik.
Maka, pencabutan cepat aturan itu bisa dibaca sebagai manuver untuk meredam krisis kepercayaan.
Publik Menunggu Konsistensi
Dengan pencabutan Keputusan Nomor 731/2025, publik kini menunggu langkah nyata KPU: apakah benar dokumen persyaratan capres-cawapres akan dibuka sesuai prinsip keterbukaan, atau justru akan muncul aturan baru dengan batasan yang lebih halus?
Satu hal pasti, kepercayaan masyarakat pada penyelenggara pemilu akan ditentukan oleh sejauh mana KPU konsisten menjaga transparansi dan integritas proses demokrasi.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com