MK Kabulkan Gugatan Ariel NOAH & Raisa, Penyelenggara Wajib Bayar Royalti Pertunjukan Komersial
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan musisi ternama, termasuk Ariel NOAH dan Raisa, terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti atas pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan, bukan musisi.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (17/12/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam sidang tersebut, MK juga menekankan bahwa sanksi pidana hanya digunakan sebagai jalan terakhir, memberikan kesempatan penyelesaian secara administratif atau perdata terlebih dahulu.
Namun, keputusan ini tidak bulat. Hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan beranggapan seluruh permohonan musisi seharusnya ditolak.
Langkah MK ini menjadi titik terang bagi musisi dan pelaku industri musik di Indonesia, memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pembayaran royalti, sekaligus mendorong penyelenggara pertunjukan lebih bertanggung jawab.
Laporan: Tim Kabar Nasional
