MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa FH USU, Aktivis Lingkungan Kini Dapat Perlindungan Lebih Luas

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Putusan ini menjadi angin segar bagi aktivis lingkungan yang selama ini menghadapi risiko pembalasan hukum dan intimidasi.

Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). “Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujarnya. Putusan ini tercatat dalam perkara 119/PUU-XXIII/2025.

Perlindungan Hukum Kini Lebih Luas

MK menegaskan penjelasan Pasal 66 UU PPLH bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara mutlak. Syaratnya, ketentuan itu harus dimaknai untuk melindungi setiap orang yang terlibat dalam upaya perlindungan lingkungan, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, maupun aktivis lingkungan yang menempuh jalur hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

“Perlindungan dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata, maupun upaya hukum lainnya, dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan,” kata Suhartoyo.

Gugatan Mahasiswa USU

Permohonan diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho. Mereka menilai Pasal 66 sebelumnya terlalu sempit karena hanya melindungi korban atau pelapor yang menempuh cara hukum.

“Selama ini banyak aktivis lingkungan yang menjadi korban intimidasi atau pembungkaman sebelum sempat menempuh jalur hukum. Pemerintah belum memberikan perlindungan yang memadai,” ujar Agustinus usai sidang.

Kritik Terhadap Pemerintah

Putusan MK ini sekaligus menjadi kritik tersirat terhadap pemerintah. Selama ini, perlindungan bagi aktivis lingkungan hidup dinilai lemah. Banyak laporan intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak mendapat respons memadai dari aparat.

“Ini seharusnya menjadi momen evaluasi bagi pemerintah, agar tidak ada lagi kasus di mana pejuang lingkungan hidup harus menghadapi risiko hukum atau tekanan sebelum mereka mendapat perlindungan,” tambah Jovan.

Implikasi Putusan

Putusan ini memperluas ruang perlindungan hukum, tidak hanya bagi mereka yang sudah digugat atau dituntut, tetapi juga bagi yang berjuang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup sejak awal. Para aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk melawan pencemaran dan perusakan lingkungan tanpa takut dibungkam.

Dengan keputusan MK ini, diharapkan pemerintah segera menyesuaikan kebijakan dan mekanisme perlindungan agar hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat benar-benar terlindungi sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup