MK Tegaskan Hanya BPK Berwenang Hitung Kerugian Negara, Gugatan Mahasiswa Ditolak
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara.
Penegasan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa kewenangan audit kerugian negara secara konstitusional berada pada BPK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23E UUD 1945.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa hasil audit BPK menjadi dasar penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
“Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK, termasuk dalam menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.
Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 603 dan 604 yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Para pemohon berpendapat bahwa penentuan kerugian negara seharusnya tidak hanya bergantung pada satu lembaga audit, melainkan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan.
Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Menurut MK, mekanisme yang ada saat ini sudah jelas dan tidak menimbulkan multitafsir, karena secara normatif telah menunjuk BPK sebagai lembaga yang berwenang.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa kewenangan BPK dalam menetapkan kerugian negara memiliki keterkaitan erat dengan proses penegakan hukum terhadap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Atas seluruh pertimbangan tersebut, permohonan para pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” tegas MK.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga resmi dalam menghitung kerugian negara, yang kerap menjadi unsur penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
