MK Tegaskan Penyelenggara Pertunjukan Wajib Bayar Royalti ke Pencipta

Ketua MK membacakan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya cipta dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara pertunjukan, bukan pada penyanyi atau pelaku pertunjukan.

Penegasan tersebut tertuang dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial.

“Pembayaran royalti atas penggunaan ciptaan dalam pertunjukan komersial harus dilakukan oleh penyelenggara pertunjukan,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pertunjukan komersial pada prinsipnya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Namun, pihak yang memiliki kendali penuh atas penjualan tiket dan memperoleh keuntungan langsung adalah penyelenggara.

Mahkamah menilai frasa “setiap orang” berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, karena dapat dibebankan kepada pihak yang tidak memiliki kontrol ekonomi atas pertunjukan.

“Dalam batas penalaran yang wajar, pihak yang seharusnya membayar royalti adalah pihak yang menentukan, mengelola, dan memperoleh keuntungan dari penjualan tiket,” ujar Enny.

Gugatan uji materi ini diajukan oleh sejumlah musisi nasional, antara lain Ariel, Raisa Andriana, Bunga Citra Lestari, Judika, dan Armand Maulana.

Putusan ini diharapkan mengakhiri polemik panjang terkait penarikan royalti pertunjukan musik serta memberikan kepastian hukum bagi pencipta lagu, penyanyi, dan industri event di Indonesia.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *