MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

“Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menyatakan, Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.

Dengan putusan tersebut, larangan rangkap jabatan yang sebelumnya hanya berlaku untuk menteri kini juga berlaku bagi wakil menteri. Adapun tiga larangan dimaksud mencakup:

1. Menjabat sebagai pejabat negara lain sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Menjadi komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.

3. Memimpin organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan, fokus wakil menteri harus sepenuhnya tertuju pada pengelolaan kementerian. “Dalam batas penalaran yang wajar, penting bagi Mahkamah menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ujar Enny.

Ia menambahkan, prinsip larangan ini juga berkaitan dengan upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Dalam gugatannya, ia menekankan pentingnya kepastian hukum sekaligus perbaikan tata kelola di perusahaan milik negara dengan menegaskan larangan rangkap jabatan dalam amar putusan.

“Upaya ini merupakan wujud constitutional morality, baik bagi MK dalam menjalankan fungsi sebagai the guardian of the constitution, maupun bagi penyelenggaraan negara ke depan,” tegas Viktor dalam petitumnya.

Dengan putusan ini, wakil menteri resmi tunduk pada aturan yang sama dengan menteri, yakni tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas utama mereka sebagai pembantu presiden di kementerian.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup