MULAI 10 JUNI 2025! BPJS KESEHATAN MASIH GUNAKAN KELAS 1-2-3, TAPI JULI AKAN DIHAPUS!
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Perhatian seluruh rakyat Indonesia! Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih tetap menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3 hingga akhir Juni 2025. Tapi… Juli nanti, semuanya akan berubah drastis!
INI DAFTAR IURAN TERBARU PER 10 JUNI 2025:
• Kelas 1: Rp150.000 per bulan
• Kelas 2: Rp100.000 per bulan
• Kelas 3: Rp35.000 per bulan (disubsidi pemerintah Rp7.000, total Rp42.000)
Batas pembayaran: Tanggal 10 setiap bulan! Jangan telat, atau status Anda bisa langsung nonaktif!
WASPADALAH! MULAI 1 JULI 2025, SISTEM KELAS DIHAPUS TOTAL!
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1-2-3 dan menggantinya dengan sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) mulai 1 Juli 2025. Artinya? Semua peserta BPJS akan mendapatkan kamar dengan standar yang sama, tanpa lagi dibedakan oleh besarnya iuran!
Tujuan KRIS:
Menghapus diskriminasi pelayanan berdasarkan iuran

Menjamin keadilan akses fasilitas rawat inap
Tapi hati-hati! Sampai saat ini, tarif iuran KRIS masih menjadi misteri, dan pemerintah baru akan mengumumkannya paling lambat saat peluncuran 1 Juli 2025 nanti!
APA YANG HARUS ANDA LAKUKAN?
• Tetap bayar iuran sesuai kelas hingga Juni 2025
• Pantau pengumuman resmi soal tarif KRIS
• Cek status Anda di aplikasi Mobile JKN
• Siap-siap untuk sistem baru yang akan mengguncang layanan kesehatan nasional!
KabarGEMPAR.com SIAP BONGKAR!
Apakah sistem KRIS benar-benar adil? Apakah layanan tetap layak saat kelas dihapus? Dan bagaimana nasib peserta kelas 1 yang sebelumnya bayar mahal?
Ikuti terus breaking news eksklusif KabarGEMPAR.com! Kami akan bahas tuntas plus investigasi ke rumah sakit-rumah sakit penerima KRIS!
Redaksi KabarGEMPAR.com
Berani Ungkap Fakta, Siap Guncang Indonesia!
Reporter: Tim Kabar Jakarta | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com