Mulai 2026, Girik Tak Lagi Berlaku: Pemerintah Wajibkan Konversi Jadi Sertifikat Hak Milik
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan surat girik tidak lagi berlaku mulai tahun 2026. Girik yang selama ini sering dipakai masyarakat sebagai dasar penguasaan tanah, baik secara turun-temurun maupun berdasarkan adat, akan sepenuhnya digantikan dengan sertifikat resmi dari BPN.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa girik otomatis kehilangan kekuatan hukum setelah seluruh bidang tanah di suatu kawasan terpetakan dan telah diterbitkan sertifikat resmi.
“Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis. Menurutnya, girik sejatinya hanyalah dokumen pajak lama yang saat ini sudah digantikan oleh dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Namanya juga dokumen pajak, berarti itu sebenarnya hanya bukti bahwa seseorang menguasai tanah dan membayar pajak. Untuk kepastian hukum, tanah dengan alas hak girik harus didaftarkan di Kantor Pertanahan agar bisa menjadi sertifikat hak milik,” jelas Harison.
Cara Ubah Girik Jadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Masyarakat yang masih memegang girik disarankan segera mengurus peningkatan atau konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
• Formulir permohonan yang diisi pemohon/kuasa di atas materai.

• Surat kuasa bila diwakilkan.
• Fotokopi KTP dan KK yang telah dilegalisasi petugas loket.
• Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas hak adat.
• Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sesuai aslinya.
• Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan SSP/PPh sesuai ketentuan.
• Surat pernyataan tanah tidak sengketa serta dikuasai secara fisik.
Biaya dan Waktu Penyelesaian
Besaran biaya ditentukan berdasarkan luas bidang tanah, fungsi penggunaan, dan lokasi.
Contoh: Tanah seluas 500 m² di Jawa Barat (non-pertanian), biaya sekitar Rp250.000 (pengukuran Rp200.000 + pendaftaran Rp50.000).
Contoh lain: Tanah seluas 750 m² di Kalimantan Timur (non-pertanian), biaya sekitar Rp330.000 (pengukuran Rp280.000 + pendaftaran Rp50.000).
Simulasi biaya lain dapat dicek melalui website Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku.
Adapun waktu penyelesaian layanan konversi girik menjadi SHM diperkirakan 98 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah).
Kepastian Hukum untuk Masyarakat
Dengan kebijakan ini, pemerintah menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat. Girik yang selama ini dianggap lemah secara hukum tidak lagi bisa dijadikan dasar kepemilikan tanah. Masyarakat diimbau tidak menunda proses konversi agar terhindar dari risiko kehilangan hak atas tanah di kemudian hari.
Penulis: Mulyadi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
Sumber: https://www.atrbpn.go.id/