Mulai 2026, Sejumlah Surat Tanah Lama Dihapus dan Tak Berlaku Lagi

Mulai 2026, girik, letter C, petok D, hingga verponding tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah. Pemerintah minta masyarakat segera mengurus sertifikat tanah demi kepastian hukum.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah resmi menegaskan bahwa sejumlah dokumen pertanahan lama tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah mulai 2 Februari 2026. Kebijakan ini penting diketahui masyarakat, terutama pemilik tanah yang hingga kini masih mengandalkan surat-surat lama seperti girik atau letter C.

Penghapusan pengakuan hukum tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Melalui regulasi itu, negara menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah hanya diperoleh melalui sertifikat resmi yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.

Bukan Lagi Alas Hak

Dokumen pertanahan lama tidak lagi memiliki kekuatan sebagai alas hak kepemilikan, meskipun masih dapat digunakan sebagai petunjuk administratif awal atau riwayat penguasaan tanah saat proses pendaftaran.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk segera melakukan konversi tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Daftar Surat Tanah yang Dihapus Mulai 2026

Adapun dokumen pertanahan yang tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan sah meliputi:

  • Girik, Petok D, atau Letter D, yang hanya merupakan catatan pajak desa
  • Letter C, buku register tanah desa adat
  • Verponding, bukti pembayaran pajak tanah era kolonial Belanda
  • Kekitir dan Pipil, catatan pajak tanah lokal
  • Surat Keterangan Tanah (SKT) Desa, yang bersifat administratif
    Erfpacht, Opstal, dan Gebruik, hak barat peninggalan sistem hukum kolonial

Dokumen-dokumen tersebut dinilai rawan hilang, rusak, hingga dipalsukan, sehingga kerap menjadi pemicu konflik dan sengketa pertanahan.

Cegah Sengketa dan Mafia Tanah

Pemerintah menyebut, banyak kasus tumpang tindih kepemilikan tanah bermula dari klaim berbasis surat lama yang tidak terstandardisasi. Kondisi ini juga membuka celah praktik mafia tanah.

Oleh karena itu, negara mendorong digitalisasi dan standardisasi data pertanahan nasional, dengan sertifikat tanah sebagai satu-satunya instrumen hukum yang diakui.

Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?

Pemilik tanah yang masih menggunakan surat lama disarankan:
1. Mengurus kelengkapan dokumen melalui desa atau kelurahan
2. Melanjutkan proses pendaftaran ke kantor BPN
3. Melampirkan dokumen lama sebagai bukti riwayat, bukan dasar hak

Tanah yang telah bersertifikat dinilai memiliki kepastian hukum kuat, memudahkan proses jual beli, pewarisan, hingga akses pembiayaan perbankan.

Sebaliknya, tanah tanpa sertifikat berpotensi menghadapi masalah hukum serius di masa depan.

Pemerintah mengingatkan, konversi ke SHM bukan sekadar administrasi, melainkan langkah strategis untuk melindungi aset masyarakat secara jangka panjang.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *