Nadiem Makarim di Tengah Sorotan Kejagung dan KPK, Dua Kasus Korupsi di Kemendikbudristek Era Digitalisasi

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menjadi target  Kejagung dan KPK, dalam dugaan korupsi besar di lingkungan Kemendikbudristek saat dirinya menjabat.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kini menjadi sorotan publik setelah dua lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusut dua kasus dugaan korupsi besar di lingkungan Kemendikbudristek saat dirinya menjabat.

Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun pada periode 2020-2022. Sementara itu, KPK sedang melakukan penyelidikan awal terkait dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud, yang juga terjadi di era kepemimpinan Nadiem.

Kasus Chromebook: Proyek Digitalisasi Berujung Masalah

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook tersebut menggunakan anggaran dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh daerah Indonesia. Proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan untuk sekolah-sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa laptop yang dibeli tidak bisa digunakan secara optimal oleh para guru dan siswa. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1,9 triliun.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Kemendikbudristek merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek

3. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan infrastruktur TIK sekolah

4. Jurist Tan (JT) – Mantan staf khusus Mendikbudristek

Menariknya, dalam proses penyidikan, nama Nadiem Makarim turut disebut memiliki peran langsung dalam pengambilan kebijakan pengadaan laptop Chromebook tersebut.

“Pada 6 Mei 2020, saat rapat virtual, NAM (Nadiem) memerintahkan agar pengadaan TIK menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google, padahal saat itu proses pengadaan belum dilakukan,” ujar Qohar.

Qohar juga mengungkap bahwa Jurist Tan bertindak mewakili Nadiem dalam pembahasan teknis bersama pihak Google, termasuk perjanjian co-investment sebesar 30 persen. Pertemuan itu berlangsung tidak lama setelah Nadiem diangkat sebagai menteri.

Namun, hingga saat ini Nadiem masih berstatus saksi. Kejagung menyatakan masih melakukan pendalaman alat bukti dan mendalami apakah ada keuntungan pribadi atau untuk pihak lain yang diterima Nadiem.

“Termasuk soal investasi Google ke Gojek pada tahun 2018, kami sedang menelusuri apakah ada hubungan kepentingan di situ,” ucap Qohar.

KPK Selidiki Kasus Google Cloud, Nadiem Bisa Dipanggil

Di sisi lain, KPK juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud untuk Kemendikbudristek. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan awal, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentu dalam prosesnya, KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut,” ujar Budi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini terpisah dari pengadaan Chromebook. Ia mengisyaratkan bahwa proses pengadaan layanan digital cloud dari Google juga tengah dikaji dari sisi legalitas dan manfaatnya terhadap keuangan negara.

Reaksi dan Penegasan Hukum

Qohar menegaskan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, tidak disyaratkan pelaku harus mendapat keuntungan pribadi. Cukup jika terbukti ada niat jahat, pelanggaran hukum, dan kerugian negara, maka seseorang bisa dijerat sebagai tersangka.

“Apabila seseorang tahu perbuatannya melawan hukum dan tetap melaksanakannya hingga merugikan negara, itu sudah cukup memenuhi unsur pidana korupsi,” pungkasnya.

Hingga kini, publik menanti langkah Kejagung dan KPK dalam menuntaskan dua kasus yang beririsan dengan nama besar Nadiem Makarim, mantan CEO Gojek yang kini digadang-gadang masih punya pengaruh besar dalam ekosistem digital nasional.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup