Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025). Pemeriksaan ini kembali terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Nadiem terlihat mengenakan kemeja cokelat muda dan celana gelap, serta membawa tas hitam berukuran sedang. Sementara itu, Hotman tampil mencolok dengan setelan jas hitam.
Keduanya memilih bungkam mengenai pemeriksaan lanjutan hari ini. Nadiem hanya melemparkan senyum kepada wartawan sambil mengatupkan tangan, dan Hotman pun melakukan hal serupa. Mereka langsung bergegas menuju ruang pemeriksaan, meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Nadiem seharusnya diperiksa pada Selasa (8/7) pekan lalu, namun ia absen dan meminta penjadwalan ulang. Nadiem pertama kali menjalani pemeriksaan pada Senin (23/6) lalu. Pemeriksaan perdana tersebut berlangsung sekitar 12 jam, di mana penyidik mengklarifikasi perannya sebagai menteri saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan pada Senin (23/6) lalu, “Penyidik mendalami pengetahuan Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini.”
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi Nadiem mengenai rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut membahas kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.
“Ada hal yang sangat penting penyidik dalami terkait rapat pada Mei 2020. Sebenarnya kajian teknis itu sudah berlangsung sejak April,” terang Harli.
Rapat tersebut dinilai janggal karena keputusan pengadaan laptop Chromebook muncul tak lama setelahnya. Padahal, dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook justru dianggap tidak efektif.

“Penyidik mengetahui bahwa kajian teknis (pengadaan laptop) sudah dilakukan sejak April 2020. Lalu, keputusan akhirnya berubah pada bulan Juni atau Juli,” tambah Harli.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com