Nyaris Tabrakan di Lokasi Perbaikan Jalan Cikebo, Diduga Langgar Standar Keselamatan

Situasi jalur Cikebo malam hari saat perbaikan berlangsung tanpa rambu pengaman memadai, Rabu (16/7/2025) malam.

MAJALENGKA | KabarGEMPAR.com – Sebuah insiden nyaris kecelakaan terjadi di ruas jalan Cikebo, jalur Cikijing-Majalengka, pada Rabu (16/7/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa ini terjadi di lokasi perbaikan jalan yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan lalu lintas bagi pengguna jalan.

Kecelakaan nyaris terjadi saat sebuah mobil Daihatsu Sigra melaju dari arah selatan menuju Majalengka. Di depannya, dua pengendara sepeda motor tiba-tiba berhenti mendadak. Pengemudi mobil kaget saat mengetahui hanya tersedia satu lajur yang digunakan bersamaan oleh kendaraan dari arah berlawanan, termasuk sebuah truk besar. Akibatnya, mobil Sigra harus mengerem mendadak, hingga kaca spion bersentuhan dengan badan truk yang melintas dari arah berlawanan.

Menurut saksi mata, penyebab utama kekacauan lalu lintas malam itu adalah kurangnya rambu-rambu peringatan yang sesuai standar. “Rambu hanya dipasang sekitar 100 meter dari titik pekerjaan. Padahal aturan minimalnya 500 meter,” ungkap warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Seorang penjaga lapangan di lokasi proyek mengaku pihaknya sudah menerima peringatan lisan untuk segera memperbaiki sistem pengamanan jalan dan menyampaikan kondisi ini kepada pimpinan proyek. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Penanganan Darurat Jalan, disebutkan bahwa dalam kegiatan perbaikan jalan wajib menerapkan Work Zone Safety Plan atau Rencana Pengamanan Pekerjaan, yang mencakup pemasangan rambu-rambu pengamanan minimal 500 meter sebelum lokasi pekerjaan, terutama pada jalur dengan lalu lintas padat dan rawan kecelakaan.

Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi membahayakan pengguna jalan dan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana apabila terjadi korban.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi teknis segera melakukan pengawasan lebih ketat terhadap setiap kegiatan perbaikan jalan, demi keselamatan bersama.

Laporan: Iin Susanti | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup