Oknum Pemdes Kutaampel Kembalikan Dana Wakaf Masjid, Masyarakat Desak Proses Hukum Tetap Jalan
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Hidayah, Aris Hidayat, menerima pengembalian dana sewa lahan wakaf yang sebelumnya menjadi polemik dalam pengelolaan program Ketahanan Pangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Pengembalian dana dilakukan oleh Ketua BUMDes dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Kutaampel, Rosadi Gunawan, Rabu (14/1/2026).
Masyarakat Desa Kutaampel menyesalkan tindakan oknum aparatur desa yang dianggap tercela, karena selain melakukan pemalsuan dokumen, dana yang digelapkan berasal dari wakaf masjid yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umat.
“Ini tindakan yang sangat disayangkan. Dana wakaf itu amanah umat, bukan untuk keuntungan pribadi. Perbuatan seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar seorang warga.
Fakta yang terungkap dalam musyawarah terbuka antara pengurus DKM Al-Hidayah dan Pemdes Kutaampel memperlihatkan bahwa Sekretaris Desa mengakui telah menandatangani kwitansi sewa lahan atas nama Ketua DKM, Ustaz Haris, tanpa sepengetahuan pengurus DKM.
Bendahara DKM, menjelaskan, “Sekretaris Desa menyatakan tanda tangan itu bukan milik Ketua DKM, dibuat sendiri hanya untuk melengkapi laporan administrasi BUMDes.”
Selain itu, Sekretaris Desa juga mengakui adanya selisih dana sebesar Rp9 juta dari total nilai sewa lahan Rp30 juta hingga Rp39 juta yang digunakan untuk keuntungan pribadi. Fakta ini menguatkan dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, serta penggelapan dana BUMDes yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Praktisi hukum Asep Agustian SHMH menegaskan, meski dana telah dikembalikan, hal itu tidak menghapus unsur pidana. “Pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Berdasarkan KUHP baru, pelaku bisa dijerat Pasal 264 tentang pemalsuan dokumen, Pasal 374 tentang penggelapan atau penyalahgunaan harta yang dipercayakan, dan Pasal 415 tentang penyalahgunaan jabatan,” kata Asep.
Asep menambahkan, “Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga beberapa tahun sesuai beratnya perbuatan, serta denda tambahan. Ini sekaligus menjadi peringatan agar pejabat publik tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan masyarakat.”
Berdasarkan dokumen anggaran, Dana Desa Kutaampel untuk BUMDes pada 2025 diberikan dalam dua tahap: tahap pertama Rp165.150.000 dan tahap kedua Rp110.110.000. Dana tahap pertama digunakan untuk kontrak sewa lahan sawah seluas 6,3 hektare, namun pembayaran justru dilakukan oleh pemerintah desa dan pihak lain, bukan oleh pengelola BUMDes sebagaimana seharusnya.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut kasus ini, demi menjaga integritas pengelolaan dana desa dan kepercayaan publik.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
