Pasal Zina, Penghinaan Presiden hingga Hukuman Mati di KUHP Baru Digugat ke MK
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Sejumlah warga negara resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyasar pasal-pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil, hak asasi manusia, serta ruang demokrasi.
Berdasarkan penelusuran KabarGEMPAR.com dari data resmi MK, hingga Jumat (2/1/2026) sedikitnya enam permohonan uji materi telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025.
Gugatan Pasal Hasutan Agar Orang Tak Beragama
Gugatan pertama tercatat dalam Perkara Nomor 274/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan kawan-kawan. Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang mengatur larangan menghasut seseorang agar tidak beragama.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda kategori III.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka menilai ketentuan tersebut rawan menimbulkan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, dan kebebasan beragama.
Gugatan Pasal Penghinaan Presiden
Gugatan berikutnya tercatat dalam Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan sejumlah pemohon lainnya.
Mereka menggugat Pasal 218 KUHP tentang penyerangan kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang mengancam pidana penjara hingga tiga tahun.
Para pemohon menilai pasal tersebut menimbulkan fear effect, yaitu ketakutan kolektif di masyarakat yang membatasi kebebasan warga negara untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan ekspresi politik di ruang publik.
“Pasal ini menciptakan iklim psikologis yang represif dan berpotensi menghidupkan kembali budaya otoritarianisme,” demikian salah satu pokok argumentasi pemohon.
Pasal Zina hingga Hukuman Mati Ikut Digugat
Selain dua pasal tersebut, gugatan lainnya juga menyasar pasal zina, pasal pidana mati, serta pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan pemerintah. Para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam KUHP baru belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan negara hukum demokratis.
Uji materi ini menjadi sinyal awal bahwa pemberlakuan KUHP baru akan memasuki babak pengujian konstitusional yang panjang dan krusial, sekaligus menjadi penentu arah wajah hukum pidana Indonesia di era baru.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan mulai memeriksa permohonan tersebut dalam waktu dekat.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
