Pasar Rakyat Tirtajaya Sepi, Regulasi Lengkap Tapi Gagal Fungsi
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pasar Rakyat Tirtajaya dibangun dengan harapan besar: menjadi sentra ekonomi kerakyatan, wadah bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta penggerak roda perekonomian lokal. Namun, setelah lebih dari tujuh tahun sejak diresmikan, kondisi pasar justru memprihatinkan, bangunan kosong dan terbengkalai.
Pantauan KabarGEMPAR.com menunjukkan bahwa bangunan kios dan los dalam pasar tersebut kini kosong. Fasilitas rusak, atap bocor, dinding retak, lingkungan kumuh, dan semak serta sampah mengelilingi sebagian area pasar.
Padahal, menurut keterangan warga pembangunan pasar, tersedia sekitar 200 kios dengan tarif sewa antara Rp4 juta hingga Rp5,5 juta per tahun. Namun kenyataannya, pasar ini jauh dari kata hidup. Banyak pedagang memilih kembali berdagang di luar, bahkan di pinggir jalan.
Dokumen Resmi Tak Mampu Menjamin Keberhasilan
Semua aspek teknis pengelolaan Pasar Rakyat Tirtajaya sebenarnya telah dituangkan secara rinci dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 42 Tahun 2018. Mulai dari tujuan, struktur pengelola, prosedur penempatan pedagang, hingga standar pelayanan keamanan dan kebersihan pasar.
Dalam Pasal 4 Perbup ini disebutkan, pengelolaan pasar bertujuan:
- menciptakan pasar yang tertib, aman, bersih, dan sehat,
- meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan
- menjadi penggerak ekonomi lokal serta menyaingi pusat perbelanjaan modern.
Namun, realisasi dari tujuan tersebut sangat jauh dari harapan.
Di Mana Tanggung Jawab Pemerintah?

Berdasarkan Perbup 42 Tahun 2018, terdapat sejumlah pihak yang secara langsung bertanggung jawab atas keberlangsungan Pasar Rakyat Tirtajaya:
1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang sebagai pengelola utama pasar (Pasal 7). Dinas ini bertugas menarik retribusi, mengelola fasilitas, hingga melakukan pembinaan dan evaluasi.
2. Kepala Dinas bertindak atas nama Bupati untuk menerbitkan SHP (Surat Hak Penempatan), mencabut hak bila ada pelanggaran, serta menetapkan nama-nama pedagang penerima prioritas.
3. Kepala Unit Pasar sebagai pelaksana teknis di lapangan, bertanggung jawab atas operasional harian, kebersihan, ketertiban, dan komunikasi dengan pedagang.
4. Bupati Karawang sebagai penanggung jawab kebijakan, memiliki kewenangan tertinggi untuk mencabut SHP, menetapkan tim pelaksana, serta menerima laporan evaluasi dari dinas.
Pasal 23 menyebutkan bahwa segala biaya pemeliharaan pasar ditanggung oleh APBD dan sumber sah lain. Sedangkan hasil retribusi disetor ke kas daerah. Tapi, jika pasar tidak berfungsi dan pedagang enggan menempati kios, ke mana dana ini mengalir? Bagaimana penggunaannya diawasi?
Menurut Lampiran SOP Perbup, pasar harus memiliki:
- jadwal pembersihan harian,
- tenaga keamanan dengan shift penuh,
- sistem pengawasan barang dan jasa,
- kerja bakti berkala bersama pedagang.
- Namun, semua itu nyaris tidak berjalan.
- Masalah Penempatan Pedagang
Pasal 11 menyatakan bahwa prioritas diberikan kepada pedagang lokal, khususnya yang terdampak pembangunan pasar. Tapi, beberapa pedagang lama menyatakan bahwa kios justru diberikan kepada pihak dari luar wilayah, bahkan ada yang tidak digunakan sama sekali.
“Waktu itu banyak pedagang yang lama di pinggir jalan berharap dapat kios, tapi nyatanya enggak kebagian. Yang dapat malah banyak yang enggak dagang di situ,” ujar seorang pedagang lama.
Harapan Tinggal Harapan?
Pasar ini dibangun untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Tapi kini, ia lebih menyerupai monumen kegagalan kebijakan publik yang tidak didukung dengan pengawasan dan eksekusi yang baik. Rakyat kecewa, pelaku usaha kecil dirugikan, dan fasilitas publik terbengkalai.
KabarGEMPAR.com masih menunggu jawaban dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang serta pemerintah daerah atas pertanyaan berikut:
- Mengapa SOP pengelolaan tidak dijalankan sebagaimana mestinya?
- Apakah ada audit atau evaluasi menyeluruh terhadap pasar ini?
- Apakah retribusi yang dipungut digunakan sesuai peruntukan?
- Siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian negara dan masyarakat akibat pasar yang tidak berfungsi ini?
Akuntabilitas Harus Dijawab
Pasar Rakyat Tirtajaya adalah contoh nyata di mana peraturan tertulis tidak cukup tanpa pelaksanaan dan pengawasan yang kuat. Pemerintah Kabupaten Karawang wajib menjelaskan kepada publik: siapa yang lalai, siapa yang dirugikan, dan apa solusi konkrit ke depan.
Karena pasar bukan sekadar bangunan, melainkan denyut kehidupan ekonomi rakyat kecil.
Laporan: Tim Kabar Karawang: Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com