Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber
Ditetapkan oleh Dewan Pers pada 3 Februari 2012
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi media yang mempublikasikan konten jurnalistik berbasis internet (media siber).
2. Verifikasi dan Keakuratan Informasi
Informasi yang disajikan harus akurat dan telah melalui proses verifikasi.
Jika informasi belum dapat diverifikasi, media wajib mencantumkan keterangan bahwa informasi tersebut “belum terverifikasi”.
Jika ditemukan kekeliruan, media siber wajib segera melakukan klarifikasi dan verifikasi.
3. Hak Jawab
Media siber wajib menyediakan mekanisme hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan.
Hak jawab wajib dimuat paling lambat 2 x 24 jam setelah permintaan diterima oleh redaksi.
4. Koreksi dan Ralat
Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, media siber wajib melakukan koreksi atau ralat sesegera mungkin.
Ralat atau koreksi tersebut harus ditampilkan secara jelas dan mudah ditemukan oleh pembaca.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan dapat dicabut dengan alasan tertentu, seperti pelanggaran etika atau ketentuan hukum lainnya.
Pencabutan berita wajib disertai penjelasan yang transparan mengenai alasan pencabutan.
6. Iklan
Media siber harus membedakan secara tegas antara konten editorial dan konten iklan.
Konten iklan yang menyerupai berita (advertorial) wajib diberi label “iklan”.
7. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber bertanggung jawab untuk mengatur dan memoderasi konten yang berasal dari pengguna (seperti komentar), guna mencegah penyebaran informasi yang melanggar hukum, mengandung unsur SARA, hoaks, maupun fitnah.
8. Privasi
Media siber wajib menghormati hak privasi individu, khususnya terhadap anak-anak, korban kekerasan, serta individu dengan gangguan kejiwaan.
9. Pedoman Internal
Media siber dianjurkan untuk memiliki pedoman redaksi internal serta mekanisme pengaduan masyarakat yang transparan dan dapat diakses dengan mudah.