Pekerja Proyek Irigasi di Karawang Tanpa APD Lengkap, Kontraktor Bisa Terseret Sanksi Berat
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Investigasi lapangan tim KabarGEMPAR.com menemukan indikasi pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Jatiluhur/Stub 11 di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.
Pantauan langsung pada Kamis (18/9/2025) menunjukkan pekerja lapangan memecah batu menggunakan palu tanpa mengenakan sarung tangan dan kacamata pelindung. Padahal, kedua jenis Alat Pelindung Diri (APD) tersebut termasuk standar minimum yang wajib disediakan perusahaan atau pelaksana proyek.
Kewajiban APD Diatur Undang-Undang
Kewajiban penyediaan APD bukan sekadar formalitas. Regulasi yang menjadi landasan hukum K3 antara lain:
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat (1) huruf f: pengurus diwajibkan menyediakan dan memastikan penggunaan APD di tempat kerja.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1): setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3: perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3, termasuk penyediaan APD yang sesuai potensi bahaya.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2018: mengatur standar keselamatan kerja di lingkungan kerja, termasuk kewajiban perusahaan meminimalisir risiko fisik seperti pecahan batu.

Ancaman Sanksi untuk Kontraktor
Kontraktor atau pelaksana proyek yang abai terhadap K3 bisa dikenai sanksi berlapis:
- Sanksi administratif: teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan izin (UU No. 1/1970 Pasal 15 jo. PP 50/2012).
- Sanksi pidana:
UU No. 1/1970 Pasal 15 jo. Pasal 17: pengurus yang melalaikan kewajiban keselamatan kerja dapat dipidana kurungan hingga 3 bulan atau denda.
UU No. 13/2003 Pasal 190: pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan K3 bisa dipidana penjara 1–12 bulan dan/atau denda Rp 10 juta–100 juta.
Artinya, pelaksana proyek P3A Karya Tirta selaku penanggung jawab lapangan berpotensi terseret masalah hukum bila tidak segera memastikan pekerjanya dilengkapi APD standar.
Risiko Kecelakaan
Praktik kerja tanpa APD bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata. Pecahan batu bisa melukai mata, tangan, atau menyebabkan cedera serius. Pekerja di lapangan hanya berbekal helm dan rompi, sementara perlindungan vital justru diabaikan.
“Keselamatan pekerja tidak bisa ditawar. APD wajib, bukan pilihan. Bila dibiarkan, setiap kecelakaan yang terjadi bisa menyeret kontraktor ke ranah hukum,” tegas Jiji Makriji, pemerhati K3 yang dihubungi KabarGEMPAR.com.
APBN Dipertaruhkan
Proyek senilai Rp 195 juta dari APBN 2025 ini seharusnya menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani melalui perbaikan jaringan irigasi. Namun, jika K3 diabaikan, maka manfaat proyek bisa ternodai oleh insiden kecelakaan kerja yang mestinya bisa dicegah.
Laporan: Tim investigasi
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com