Pelajar 15 Tahun Korban Persetubuhan di Karawang Hamil, Pelaku yang Berprofesi sebagai Humas SMK Dijerat Pasal Berlapis
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur menggegerkan Kabupaten Karawang. Seorang pelajar perempuan berinisial F (15), asal Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, menjadi korban. Pelaku berinisial AF (32), yang diketahui bekerja sebagai Humas di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di Batujaya, kini telah ditahan oleh penyidik Unit PPA Polres Karawang.
Laporan resmi kasus ini telah dimasukkan ke Polres Karawang pada Kamis (13/11/2025) malam oleh ayah korban, Y (49), dengan nomor registrasi STTL/1318/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG.
Terungkap Setelah Korban Rasakan Mual dan Pusing
Menurut laporan polisi, dugaan tindak persetubuhan diketahui pada 4 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian terungkap setelah korban F mengeluhkan gejala pusing dan mual.
Keluarga segera membawa F ke seorang bidan di Desa Karyamulya. Pemeriksaan bidan menemukan fakta bahwa F sedang mengandung. Di hadapan keluarganya, korban kemudian mengakui bahwa ia telah dipaksa berhubungan badan oleh AF.
Solusi Pernikahan Gagal, Keluarga Merasa Ditipu
Kuasa hukum keluarga korban, H. Alek Sukardi, S.H., M.H., menjelaskan, kasus ini sempat diupayakan selesai secara kekeluargaan melalui pernikahan, meskipun usia F belum memenuhi ketentuan minimal pernikahan.
Dalam musyawarah, pihak AF menjanjikan mahar emas seberat 16 gram dan uang tunai Rp10 juta untuk biaya pesta. Namun, setelah akad nikah, janji uang tunai tersebut tidak dipenuhi.
Kekecawaan keluarga memuncak setelah mereka memeriksa emas yang diserahkan sebagai mahar. Ditemukan bahwa dari total 16 gram emas, hanya 1 gram emas yang asli, sementara 15 gram sisanya diduga palsu. Merasa terpukul dan ditipu, ayah korban akhirnya membawa kasus ini ke jalur pidana.
Penyidikan Intensif dan Unsur Pemberatan Hukum
Penyidik Unit PPA Polres Karawang telah memeriksa korban, empat saksi utama, dan mengamankan barang bukti, termasuk emas yang diduga palsu beserta surat pembeliannya. Pemeriksaan fisik korban juga telah dilakukan melalui visum et repertum di RSUD Karawang. SPDP telah diterbitkan, dikatakan Kuasa hukum Korban kepada KabarGEMPAR.com, Minggu, (16/11/2025)
Fakta bahwa AF bekerja sebagai Humas di lingkungan pendidikan memperkuat dugaan adanya relasi kuasa dan unsur pemberat dalam tindakannya, terutama saat menggunakan tipu muslihat atau tekanan psikologis terhadap anak.
AF Dijerat Pasal Berlapis, Rangkaian Kejahatan Sistematis
AF bisa dijerat pasal-pasal berlapis yang menunjukkan adanya rangkaian dugaan kejahatan sistematis, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara:
Kejahatan Terhadap Anak (UU No. 35 Tahun 2014):
• Pasal 81 ayat (2): Mengenai persetubuhan terhadap anak. Ancaman pidana 5 hingga 15 tahun, yang dapat diperberat sepertiga (menjadi hingga 20 tahun) karena adanya relasi kuasa, tipu muslihat, dan statusnya yang bergerak di lingkungan pendidikan.
• Pasal 82: Mengenai perbuatan cabul terhadap anak.
Penipuan (KUHP):
• Pasal 378 KUHP: Dijerat terkait penipuan janji mahar uang tunai dan penggunaan emas yang diduga palsu. Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Pemalsuan dan Penyertaan (KUHP):
• Pasal 263 KUHP: Menyangkut dugaan penggunaan dokumen atau keterangan palsu (seperti surat pembelian emas) untuk memuluskan penipuan. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
• Pasal 55 KUHP: Membuka kemungkinan menjerat pihak lain yang turut serta dalam kejahatan AF.
Proses hukum masih berjalan, dan penyidik terus mendalami konstruksi perkara untuk memperkuat bukti. Kasus ini menjadi sorotan serius karena melibatkan anak di bawah umur.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
