Pembuatan KTP dan Dokumen Kependudukan Tak Lagi Wajib Sertakan Surat Pengantar RT/RW

Ilustrasi: Mulai Juli 2025, urus KTP jadi lebih mudah! Surat pengantar RT/RW tidak lagi wajib, cukup bawa KK dan dokumen pendukung. Proses cepat, tanpa ribet!

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menghapus kewajiban melampirkan surat pengantar dari RT/RW dalam proses pembuatan, penerbitan, penggantian, dan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) serta dokumen kependudukan lainnya. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada akhir Juli 2025 sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa perubahan ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa harus melalui prosedur berbelit yang selama ini menjadi hambatan.

“Warga kini cukup membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi ketika mengurus KTP-el maupun dokumen kependudukan lainnya di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Surat pengantar RT/RW tidak lagi diperlukan,” ujarnya.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pengurusan perpindahan domisili, di mana warga cukup membawa KK serta mengisi formulir perpindahan yang tersedia di Dukcapil. Namun, untuk pendaftaran penduduk baru yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP-el, surat pengantar RT/RW masih menjadi syarat wajib untuk verifikasi data awal.

Selain itu, bagi warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan KTP, masih diperlukan dokumen tambahan seperti surat kehilangan dari kepolisian atau dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.

Penghapusan syarat surat pengantar RT/RW ini dinilai dapat mempercepat proses administrasi dan mengurangi beban masyarakat. Namun demikian, pemerintah daerah dan Dukcapil diimbau untuk melakukan sosialisasi secara intensif agar masyarakat memahami perubahan prosedur tersebut dengan baik.

Sebelumnya, surat pengantar RT/RW menjadi salah satu persyaratan penting yang kerap menimbulkan kendala dan memperlambat proses pengurusan dokumen kependudukan di lapangan.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, mendukung program digitalisasi dan reformasi birokrasi nasional.

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kemudahan layanan publik, khususnya dalam administrasi kependudukan, yang menjadi fondasi data nasional dan pelayanan masyarakat.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Sumber: Kementerian Dalam Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup