Pemda Karawang Disorot: Meskipun Anggaran Pendidikan Melimpah, Fasilitas SD Masih Memprihatinkan
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerhati pendidikan dan warga Karawang kembali mengkritik kondisi sekolah dasar (SD) di wilayahnya, yang dinilai jauh dari standar layak meski alokasi anggaran pendidikan pada APBD 2025 cukup besar.
Data Anggaran Pendidikan Daerah
Berdasarkan Perda Kabupaten Karawang No. 16 Tahun 2024, total APBD 2025 mencapai Rp 6,048 triliun, dengan pendapatan daerah sebesar Rp 5,796 triliun .
Dari total belanja daerah, alokasi sektor pendidikan mencapai Rp 1,5 triliun, sekitar 26,35 persen, melebihi ambang minimal 20 persen sesuai UU 20/2003 .
Selain itu, pendanaan juga bersumber dari:
DAU: Rp 125,7 miliar
DAK Fisik: Rp 1,88 miliar
DAK Non‑Fisik: Rp 372,98 miliar (BOS) dan Rp 295,98 miliar (tunjangan guru) .

Regulasi Teknis Pencairan Dana
Untuk memastikan dana digunakan efektif, dikeluarkan Perbup No. 10 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025, yang mengatur pedoman teknis penyaluran dana peningkatan mutu dan manajemen SD/SMP Negeri .
Regulasi ini mencakup:
Pengelola kegiatan dan sumber dana
Besaran serta peruntukan anggaran
Perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pertanggungjawaban penggunaan dana
Realita Lapangan
Masyarakat melaporkan kondisi fisik ratusan SD masih mengecewakan: dinding retak, atap bocor, WC rusak, perpustakaan minim koleksi sebuah paradoks dengan besar anggaran yang tersedia.
Pemerhati pendidikan mempertanyakan efektivitas penggunaan dana.
“Kondisi sekolah seperti ini, Pemda dinilai abai, kurang peduli terhadap sarana pendukung pendidikan,” ujar pemerhati pendidikan dikarawang.
Tuntutan dan Tanggapan
Pemerhati pendidikan mendesak:
1. Percepatan pencairan dana DAK Fisik agar digunakan untuk perbaikan sekolah segera.
2. Transparansi realisasi APBD 2025 melalui kanal resmi Pemkab dan DPRD.
3. Monitoring langsung dan berkala kondisi SD yang belum mendapatkan perbaikan.
Sementara itu, Pemkab Karawang dan Dinas Pendidikan belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, keberadaan Perbup No. 10/2025 dianggap sebagai langkah awal pengawasan alokasi anggaran.
Reporter: Dedi Iskandar | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com