Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk Pekerja Bergaji Hingga Rp10 Juta Sepanjang 2026

Pemerintah resmi bebaskan PPh 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan sepanjang 2026.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan tertentu sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong stabilitas ekonomi dan sosial di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.

Aturan pembebasan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Fasilitas fiskal ini berlaku dari Januari sampai Desember 2026 dan ditujukan untuk meringankan beban pekerja dalam negeri.

Siapa yang Memperoleh Fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah?

Insentif PPh 21 ditujukan kepada:

  • Pekerja tetap maupun tidak tetap, dengan kriteria penghasilan tertentu.
  • Pekerja dengan gaji bruto maksimum Rp10 juta per bulan berhak mendapatkan pembebasan PPh 21.

Untuk pekerja tidak tetap (lepas), fasilitas berlaku apabila upah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 per hari atau setara maksimal Rp10 juta per bulan.

Syarat Administratif

Untuk bisa menikmati fasilitas ini, pekerja harus memiliki:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Bagaimana Mekanismenya?

Pembebasan PPh 21 tetap mengikuti proses pemotongan pajak seperti biasa oleh pemberi kerja. Namun, nilai pajak yang seharusnya dipotong akan ditanggung pemerintah dan dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai secara tunai. Artinya, penerima fasilitas tetap menerima penghasilan bersih penuh tanpa potongan PPh 21.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penghasilan yang mendapatkan fasilitas ini bukan termasuk penghasilan final berdasarkan ketentuan pajak lainnya.

Sektor Usaha yang Disasar

Stimulus ini diprioritaskan untuk pekerja di lima sektor industri strategis, yakni:
▪︎ Industri alas kaki
▪︎ Tekstil dan produk pakaian jadi
▪︎ Furnitur
▪︎ Industri kulit dan turunannya
▪︎ Sektor pariwisata

Dengan demikian, pemerintah berharap pembebasan pajak ini dapat mendukung daya saing sektor-sektor yang menjadi tulang punggung ekspor dan penyerapan tenaga kerja.

Pernyataan Resmi Pemerintah

Menurut Menteri Keuangan Purbaya, kebijakan ini diambil “untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026.”

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *