Pemerintah Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi, Alih Fungsi Lahan Ditarik ke Pusat

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi guna menjaga ketahanan pangan nasional dan mencegah alih fungsi lahan pertanian.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah pusat berencana menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menekan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian.

Kebijakan tersebut akan mengubah kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang sebelumnya berada di pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan penetapan kawasan LSD ditargetkan rampung pada akhir kuartal pertama tahun 2026, termasuk penetapan peta delineasi atau batas wilayah sawah yang dilindungi.

“Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka kewenangan alih fungsi harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Nusron dalam rapat koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

12 Provinsi Masuk Prioritas

Sebanyak 12 provinsi yang akan ditetapkan sebagai kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi meliputi:

1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Riau
4. Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Bengkulu
7. Lampung
8. Kepulauan Bangka Belitung
9. Kepulauan Riau
10. Kalimantan Barat
11. Kalimantan Selatan
12. Sulawesi Selatan

Menurut Nusron, beberapa wilayah seperti Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Selatan merupakan daerah penting yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi nasional.

Target Swasembada Pangan

Kebijakan penetapan LSD ini juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menargetkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mendukung swasembada pangan.

Berdasarkan data pemerintah, total Lahan Baku Sawah indikatif pada 2024 di 12 provinsi tersebut mencapai 2.851.651,50 hektare. Setelah dilakukan penghitungan dengan sejumlah faktor pengurang, luas usulan penetapan LSD mencapai sekitar 2.739.640,69 hektare.

Penetapan oleh ATR/BPN

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa percepatan pengendalian alih fungsi lahan sawah akan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia.

Menurutnya, sebelumnya sudah ada delapan provinsi yang ditetapkan sebagai LSD pada 2021. Selanjutnya, 12 provinsi akan ditetapkan pada akhir kuartal pertama 2026, dan tambahan 17 provinsi lainnya ditargetkan selesai pada akhir kuartal kedua atau sekitar Juni 2026.

“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan tambah 17 provinsi lainnya di akhir Q2 atau akhir bulan Juni. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Penetapan kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi tersebut nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, yang menjadi dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah secara nasional.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga ketersediaan lahan produksi pangan sekaligus mencegah penyusutan area persawahan akibat pembangunan kawasan industri, perumahan, maupun infrastruktur di berbagai daerah.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *