Pemkab Bekasi KajI Penghapusan Tunggakan PBB Rp 1 Triliun, Tunggu Keputusan Bupati
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah mengkaji kemungkinan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perorangan. Wacana ini mencuat setelah adanya imbauan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Hingga akhir 2024, piutang PBB-P2 di Kabupaten Bekasi tercatat mencapai sekitar Rp 1 triliun. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan keputusan final akan ditentukan setelah pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Masih dalam proses pengkajian. Hasil pembahasan ini nantinya menjadi dasar keputusan Pak Bupati,” kata Iwan saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).
Iwan menegaskan, meskipun ada imbauan dari gubernur, keputusan tetap berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Ia menambahkan, Pemkab Bekasi harus berhati-hati karena PBB masih menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD).
“PBB merupakan sumber penting keuangan daerah. Kami masih membutuhkan penerimaan dari pajak dan retribusi untuk mendukung pembangunan. Apakah nanti akan diberikan diskon, insentif, atau kebijakan lain, semuanya masih dalam tahap perumusan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyebut pihaknya cenderung menindaklanjuti arahan gubernur.
“Insyaallah kita akan mengikuti apa yang disarankan Bapak Gubernur. Pertimbangannya kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja,” ujar Asep di Tambun Utara, Selasa (19/8/2025).
Menurut Asep, penghapusan tunggakan bisa menjadi stimulus untuk meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Kota Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka, lebih dulu menjalankan kebijakan serupa.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai kebijakan penghapusan justru berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, karena wajib pajak yang sudah lama menunggak biasanya tidak akan membayar.
“Skemanya mirip seperti penghapusan pajak kendaraan bermotor,” kata Dedi saat menghadiri Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat (15/8/2025).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan imbauan tetap menjadi kewenangan kepala daerah. “Kalau tidak mengikuti, biar masyarakat yang menilai,” ujarnya.
Dengan nilai piutang mencapai Rp 1 triliun, keputusan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang akan menjadi penentu arah kebijakan fiskal daerah. Apa pun hasilnya, kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap perekonomian lokal, baik dari sisi penerimaan daerah maupun daya beli masyarakat.
Reporter: Sarudi Jaya | Editor: Hardi Hanto