Pemkab dan DPRD Bekasi Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Pendapatan Naik Rp265 Miliar
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (11/09/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron dan dihadiri Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan apresiasi atas sinergi eksekutif dan legislatif dalam pembahasan dokumen anggaran tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja sama secara konstruktif. Hasil ini menjadi landasan penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan daerah,” ujarnya.
Bupati menegaskan, penyusunan perubahan KUA-PPAS tetap berpedoman pada regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Pendapatan Naik, Belanja dan Pembiayaan Disesuaikan
Berdasarkan laporan pembahasan, pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan meningkat Rp265,07 miliar, dari Rp7,636,26 triliun menjadi Rp7,901,33 triliun. Peningkatan terbesar bersumber dari Pendapatan Transfer yang naik Rp269,65 miliar, sementara PAD justru turun Rp4,58 miliar.
Di sisi belanja, terjadi pengurangan sebesar Rp171,58 miliar, dari Rp8,471,08 triliun menjadi Rp8,299,50 triliun. Anggaran ini diprioritaskan untuk belanja wajib, termasuk gaji pegawai, tunjangan, belanja earmark, serta kebutuhan rutin seperti listrik, air, dan BBM.

Adapun pembiayaan daerah disesuaikan turun Rp436,65 miliar, dari Rp834,82 miliar menjadi Rp398,17 miliar. Sumber utama pembiayaan berasal dari SILPA tahun sebelumnya dan penerimaan piutang daerah.
DPRD Tekankan Optimalisasi Pendapatan dan Antikorupsi
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara cermat sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi memohon kepada Rapat Paripurna untuk menyetujui Rancangan Perubahan KUA-APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2025,” kata Ani saat membacakan laporan Banggar.
Ia menambahkan, DPRD mendorong Pemkab Bekasi untuk lebih intensif menggali potensi pendapatan daerah melalui optimalisasi aset, inovasi layanan publik, hingga penerapan teknologi smart city. Selain itu, DPRD juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap perencanaan pembangunan dan pelaksanaan anggaran untuk mencegah praktik korupsi.
“Perubahan APBD 2025 disusun dengan berpedoman pada prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan partisipatif. Nota Kesepakatan ini menjadi dasar bagi Pemkab Bekasi untuk melanjutkan proses penetapan Perubahan APBD 2025,” tutupnya.
Reporter: Sarudi Jaya | Editor: Hardi Hanto