Pemkab Karawang Lakukan Pengecekan, Pelaksana Proyek Kandang Ayam di Pedes Diberi Peringatan Tertulis

Ilustrasi: Pemkab Karawang turun tangan cek proyek kandang ayam di Pedes, pelaksana sudah diperingatkan tertulis. Namun hingga kini, aktivitas pembangunan di lokasi yang diduga lahan LP2B masih terus berjalan.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui tim gabungan lintas dinas melakukan pengecekan langsung terhadap pembangunan kandang ayam skala besar di wilayah Kecamatan Pedes yang sebelumnya menuai polemik.

Kunjungan lapangan tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/3/2026) dengan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Peternakan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang.

Kasie Trantib Kecamatan Pedes, Cecep Mulyana, mengatakan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan.

“Tim dari beberapa dinas turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan tersebut, pemerintah daerah langsung mengambil langkah administratif dengan memberikan peringatan tertulis kepada pelaksana proyek.

“Sudah kami layangkan surat teguran tertulis agar kegiatan pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh perizinan, termasuk izin alih fungsi lahan, dipenuhi,” tegas Cecep.

Namun demikian, berdasarkan pantauan KabarGEMPAR.com pada Rabu (2/4/2026), aktivitas pembangunan di lokasi yang berada di Desa Jatimulya, sekitar Jalan Raya Sungai Buntu, masih terlihat berlangsung.

Saat dikonfirmasi terkait masih berjalannya kegiatan meski telah diberikan peringatan, pihak kecamatan belum memberikan keterangan lanjutan.

Berpotensi Langgar Aturan

Pembangunan kandang ayam tersebut diduga berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang secara hukum memiliki perlindungan ketat terhadap alih fungsi lahan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan LP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan strategis nasional dan wajib disertai penggantian lahan.

Selain itu, Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021 menegaskan bahwa Lahan Sawah Dilindungi tidak dapat dialihkan untuk penggunaan non-pertanian.

Dari sisi tata ruang, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mewajibkan setiap kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan atau pembongkaran bangunan.

Dengan adanya peringatan tertulis dari pemerintah daerah, proyek tersebut kini berada dalam pengawasan. Jika pelaksana tidak mengindahkan teguran, pemerintah berpotensi mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Tunggu Ketegasan

Sejumlah warga sekitar berharap pemerintah tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga memastikan penegakan aturan berjalan konsisten, mengingat lokasi proyek berada di kawasan persawahan produktif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek kandang ayam belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun tindak lanjut atas peringatan yang telah diberikan.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *