Motor Dirampas, Debitur Tempuh Jalur Hukum
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Penarikan sepeda motor kredit di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung polemik serius. Keluarga debitur menilai penarikan tersebut sarat kejanggalan dan berencana menempuh jalur hukum setelah kendaraan dirampas oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai tim eksternal perusahaan pembiayaan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026. Saat kejadian, sepeda motor atas nama Tinah Damayanti dikendarai oleh Rio, saudaranya. Rio mengaku dihentikan oleh sekitar delapan orang yang mengatasnamakan tim eksternal Adira Finance. Tanpa menunjukkan surat tugas resmi atau putusan pengadilan, para terduga pelaku disebut memaksa Rio menyerahkan kendaraan serta menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan (BSTKBJ) di lokasi.
Padahal, menurut keterangan keluarga, kredit kendaraan tersebut masih berjalan dengan sisa angsuran sekitar lima bulan. Orang tua Tinah, Dadang, menuturkan bahwa pihak keluarga telah melakukan pembayaran cicilan selama tiga bulan terakhir dengan total Rp2,5 juta. Pembayaran dilakukan melalui seorang kolektor yang mendatangi rumah dan disertai kuitansi tanda terima sementara atas nama inisial N.D. tertanggal 21 Desember 2025.
Ironisnya, setelah penarikan kendaraan dilakukan, keluarga baru mengetahui bahwa dana cicilan yang telah dibayarkan tersebut diduga tidak disetorkan ke pihak perusahaan pembiayaan. Kondisi ini semakin memperbesar kerugian yang dialami debitur.
“Motor anak saya memang masih kredit, tapi cicilan kami bayar. Yang terjadi justru perampasan di jalan, melibatkan banyak orang dan penuh tekanan. Ini sangat merugikan dan membuat keluarga kami trauma,” ujar Dadang kepada wartawan.
BSTKBJ Ditolak di Kantor Leasing
Polemik kian memanas ketika Dadang mendatangi kantor leasing Adira Finance di Rengasdengklok. Kedatangannya bertujuan untuk mengonfirmasi status kendaraan sekaligus menyelesaikan kewajiban angsuran yang masih tersisa. Namun, lembar BSTKBJ yang sebelumnya ditandatangani secara terpaksa justru ditolak oleh pihak kantor leasing.
Alasan yang disampaikan, pihak yang mengambil kendaraan di jalan bukan merupakan tim resmi Adira Finance. Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas penarikan kendaraan dan pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya aset debitur.
“Yang membuat saya heran dan kecewa, BSTKBJ yang dipaksa ditandatangani di jalan malah ditolak. Katanya yang mengambil motor bukan tim Adira. Kalau begitu, siapa yang bertanggung jawab? Motor sudah diambil, uang cicilan juga sudah dibayar,” tegas Dadang.
Pengaduan ke Media dan Langkah Hukum
Merasa dirugikan dan tidak mendapat kejelasan, Dadang akhirnya mengadukan peristiwa tersebut ke redaksi KabarGEMPAR.com. Ia berharap kasus yang menimpa keluarganya mendapat perhatian publik dan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penarikan kendaraan secara ilegal.
Dadang memastikan pihak keluarga akan melaporkan kasus ini ke kepolisian agar seluruh pihak yang diduga terlibat, baik oknum penagih yang mengaku sebagai tim leasing maupun pihak lain yang merampas kendaraan, diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan kredit di lapangan serta potensi maraknya oknum yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan untuk merampas kendaraan masyarakat.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
