Penasihat Hukum: Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Thomas Lembong Tak Punya Niat Jahat
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Ketua tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, menyayangkan putusan majelis hakim dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut. Ia menilai putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (18/7/2025), mengabaikan banyak fakta penting yang terungkap selama persidangan.
“Hakim sama sekali tidak menyebut soal mens rea atau niat jahat. Artinya, jelas bahwa Pak Thomas tidak memiliki niat jahat dalam perkara ini,” ujar Ari Yusuf Amir kepada wartawan usai sidang.
Menurutnya, uraian perbuatan melawan hukum yang dibacakan hakim hanya menyalin ulang isi tuntutan jaksa, tanpa mempertimbangkan keterangan para ahli maupun kesaksian yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ahli sudah menjelaskan tentang makna surplus, kebijakan fiskal, dan konteks regulasi yang digunakan. Tapi semua itu tidak diperhatikan. Bahkan saksi-saksi fakta yang keterangannya berbeda dengan BAP juga diabaikan. Hakim hanya mengacu pada BAP yang sesuai dengan versi jaksa,” tegasnya.
Ari juga menyoroti bahwa hakim menyebut adanya pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres), namun tidak merinci pasal atau ayat mana yang dilanggar. “Ini sangat manipulatif. Perpres yang disebut bahkan tidak mengatur soal rakortas. Kesimpulan hakim dibangun di atas asumsi, bukan bukti.”
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara tidak dapat dibebankan kepada kliennya. “Sudah jelas, tidak ada sepeser pun yang diterima oleh Pak Thomas. Tidak ada aliran dana ke beliau. Fakta ini tidak terbantahkan dalam persidangan,” ucap Ari.
Terkait langkah selanjutnya, Ari menyatakan bahwa tim kuasa hukum masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami sedang mengevaluasi seluruh putusan dan akan menentukan sikap dalam waktu dekat. Semua opsi hukum tetap terbuka,” tandasnya.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com
