Pencabutan Izin SMK IDN Bogor Picu Pertanyaan Wali Murid soal Proses Perizinan
BOGOR | KabarGEMPAR.com – Pencabutan izin operasional SMK IDN Boarding School Bogor oleh Dedi Mulyadi memicu tanda tanya dari kalangan orang tua siswa. Mereka mempertanyakan proses penerbitan izin sekolah tersebut sejak awal berdiri.
Keputusan pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 yang diterbitkan pada 19 Januari 2026. Salah satu alasan pencabutan disebut berkaitan dengan persoalan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai bermasalah.
Seorang wali murid siswa kelas XII mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Menurutnya, selama ini kegiatan belajar mengajar di sekolah berjalan normal tanpa adanya informasi persoalan administratif yang serius.
“Ada banyak pertanyaan dari kami sebagai orang tua terkait SK Gubernur yang terbit pada 19 Januari 2026. Rasanya masih banyak hal yang belum jelas,” ujar seorang wali murid, Jumat (13/3/2026).
Ia menilai jika sejak awal terdapat kekurangan dokumen, seharusnya hal itu sudah diketahui saat proses verifikasi perizinan oleh pemerintah daerah ketika sekolah didirikan pada 2023.
“Kalau memang ada ketidaklengkapan sejak awal, kenapa izin operasional bisa diterbitkan?” katanya.
Menurut wali murid tersebut, persoalan ini semestinya dilihat secara menyeluruh karena menyangkut proses administrasi antara pihak sekolah dan pemerintah. Namun yang menjadi kekhawatiran para orang tua saat ini adalah dampak keputusan tersebut terhadap masa depan pendidikan para siswa.
Ia menegaskan para wali murid berharap polemik administratif tersebut tidak merugikan siswa, terutama mereka yang saat ini berada di kelas akhir dan tengah mempersiapkan kelulusan.
“Yang kami pikirkan sekarang adalah keberlanjutan pendidikan anak-anak kami. Jangan sampai mereka yang menjadi korban dari persoalan administratif,” ujarnya.
Para orang tua siswa juga menyebutkan bahwa informasi terkait pencabutan izin operasional baru disampaikan kepada pihak sekolah pada awal Maret 2026. Setelah itu, pihak sekolah menggelar pertemuan dengan wali murid untuk memberikan penjelasan terkait situasi yang terjadi.
Kasus ini memunculkan perhatian publik mengenai sistem pengawasan dan verifikasi perizinan lembaga pendidikan. Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah segera memberikan solusi agar proses pendidikan para siswa tetap berjalan, sekaligus menuntaskan polemik administratif yang menjadi dasar pencabutan izin operasional sekolah tersebut.
Laporan: Tim Kabar Bogor
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
