Pengakuan Mengguncang Sidang Tipikor Bandung: Ada Uang Agar Kasus Bekasi Dihentikan
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret nama Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, muncul pengakuan terbuka terkait dugaan pemberian uang kepada aparat penegak hukum dengan tujuan menghentikan proses perkara.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh saksi Hendry Lincoln saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai tujuan pemberian uang kepada sejumlah aparat penegak hukum, termasuk dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
Dalam ruang sidang yang dihadiri sejumlah pihak, hakim secara langsung menanyakan maksud pemberian uang tersebut.
“Saudara memberikan uang kepada aparat penegak hukum, tujuannya apa?” tanya hakim.
Tanpa berkelit, Hendry Lincoln mengakui bahwa uang tersebut diberikan agar perkara yang tengah berjalan tidak dilanjutkan.
“Supaya laporan tidak berlanjut,” jawab Hendry.
Jawaban tersebut sontak memantik respons tegas dari majelis hakim. Hakim menilai pengakuan itu secara terang mengarah pada praktik suap yang berupaya mempengaruhi proses hukum.
“Kalau tujuannya agar perkara tidak berlanjut, itu berarti uang suap,” tegas hakim dalam persidangan.
Pernyataan itu sekaligus membuka tabir dugaan praktik “pengondisian perkara” yang selama ini kerap menjadi rumor di balik penanganan kasus-kasus korupsi di daerah.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa dalam praktik suap, bukan hanya penerima yang dapat dipidana, tetapi juga pihak pemberi.
Secara hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan yang berkaitan dengan jabatannya dapat dipidana.
Ancaman pidananya tidak ringan, yakni penjara hingga lima tahun serta denda hingga Rp250 juta.
Lebih jauh, fakta yang terungkap dalam persidangan ini berpotensi membuka babak baru dalam perkara tersebut. Jika benar terdapat aliran dana kepada aparat penegak hukum untuk menghentikan proses penyelidikan atau penyidikan, maka persoalan ini tidak lagi sekadar perkara korupsi proyek, melainkan berpotensi berkembang menjadi dugaan skandal integritas penegakan hukum.
Sejumlah pengamat hukum menilai, pengakuan di ruang sidang semestinya menjadi pintu masuk bagi lembaga penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh siapa saja pihak yang menerima uang tersebut serta bagaimana mekanisme upaya penghentian perkara itu dilakukan.
“Jika pengakuan itu benar dan didukung alat bukti lain, maka ini bisa mengarah pada dugaan praktik mafia hukum. Aparat penegak hukum tidak boleh kebal dari proses penyelidikan,” ujar seorang praktisi hukum yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena membuka kemungkinan adanya praktik intervensi terhadap proses hukum dalam penanganan perkara korupsi di daerah. Publik pun menanti apakah fakta yang terungkap di ruang sidang tersebut akan ditindaklanjuti secara serius atau berhenti sebatas pengakuan di persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus berlangsung untuk menggali lebih jauh aliran dana, peran para pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang mulai memunculkan dugaan adanya praktik “mafia perkara” di balik kasus tersebut.
Laporan: Tim Kabar Jabar
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
