Pengangkatan DP sebagai PPPK di Karawang Dipertanyakan, Begini Fakta yang Sebenarnya
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pengangkatan seorang berinisial DP sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karawang memunculkan sejumlah pertanyaan dari keluarga almarhum. Keluarga menyoroti proses administrasi yang digunakan dalam pengangkatan tersebut serta mengungkap kronologi yang menurut mereka berkaitan dengan pekerjaan di sektor pengairan selama bertahun-tahun.
Rosyadi, yang mengaku sebagai keluarga almarhum berinisial H alias DP, mengatakan bahwa selama ini H menjalankan pekerjaan di lapangan sebagai petugas pengairan. Namun, menurut keterangan keluarga, dokumen administrasi pekerjaan tersebut menggunakan nama DP.
“Kami mengetahui DP sudah diangkat sebagai PPPK. Namun kami mempertanyakan bagaimana proses administrasi itu berjalan, karena selama ini yang bekerja di lapangan adalah H,” ujar Rosyadi kepada KabarGEMPAR.com.
Rosyadi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika H diduga meminjam ijazah milik saudaranya, DP, untuk memenuhi persyaratan administratif saat melamar pekerjaan sebagai tenaga honorer di sektor pengairan. Setelah itu, H disebut menjalankan pekerjaan tersebut di lapangan dengan menggunakan identitas administrasi atas nama DP. Menurut Rosyadi, kondisi itu berlangsung cukup lama dan H menjalankan tugas pekerjaan pengairan setiap hari.
Persoalan tersebut, kata Rosyadi, mulai menjadi perhatian keluarga setelah H meninggal dunia. Setelah kejadian itu, DP yang merupakan pemilik ijazah disebut melanjutkan administrasi pekerjaan yang sebelumnya dijalankan oleh H.
Dalam kesempatan itu, Rosyadi juga menyebut adanya janji yang pernah disampaikan oleh DP kepada keluarga almarhum H, dengan syarat dirinya diizinkan melanjutkan pekerjaan yang sebelumnya dijalankan oleh H. Menurut Rosyadi, Dinar saat itu disebut berjanji akan memberikan sejumlah uang kepada keluarga almarhum H.
“Namun sampai sekarang, menurut keluarga, janji tersebut belum terealisasi,” ujar Rosyadi.
Selain mempertanyakan janji tersebut, keluarga H juga meminta penjelasan mengenai proses administrasi yang digunakan dalam pengangkatan PPPK tersebut. Pasalnya, menurut keterangan keluarga, pekerjaan di lapangan selama ini dijalankan oleh H.
“Kami hanya berharap ada kejelasan mengenai bagaimana proses administrasi itu berlangsung,” kata Rosyadi.
Kepala Divisi Hukum KabarGEMPAR.com, Ibnu Mahtumi, SH., menilai bahwa apabila terdapat ketidaksesuaian antara identitas administrasi dengan fakta pelaksanaan pekerjaan di lapangan, persoalan tersebut berpotensi untuk dikaji dari aspek hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dapat berkaitan dengan ketentuan mengenai pemalsuan atau penggunaan surat. Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Keluarga almarhum H berharap instansi terkait dapat menelusuri riwayat administrasi serta dokumen kepegawaian yang berkaitan dengan proses pengangkatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, KabarGEMPAR.com masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, sementara DP tidak menjawab saat dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
