Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK Tidak Mudah, Butuh Koordinasi Antarinstansi

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Setneg) Juri Ardiantoro mengakui proses pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa dilakukan secara cepat.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Setneg) Juri Ardiantoro mengakui proses pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa dilakukan secara cepat. Ia menilai mekanisme pengangkatannya bersifat kompleks karena melibatkan berbagai pihak dan bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

“Kompleks ya, masalahnya, karena pengangkatan guru menjadi ASN atau PPPK juga sama seperti tenaga kesehatan. Ada faktor kebutuhan, kemampuan fiskal daerah, dan kuota yang sebelumnya sudah diberikan tetapi belum seluruhnya terserap,” ujar Juri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Pernyataan itu disampaikan Juri menanggapi tuntutan ribuan guru madrasah dan sekolah swasta yang menggelar aksi damai di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat. Para guru menuntut pemerintah untuk segera mengangkat mereka menjadi PPPK dan menuntaskan berbagai hak yang tertunda.

Ribuan Guru Serukan “Nunggu PPPK Sampai Jadi Janda”

Aksi yang diikuti sekitar 9.000 guru madrasah dan sekolah swasta dari berbagai daerah ini berlangsung tertib namun penuh emosi. Mengenakan seragam putih dan ikat kepala merah putih, para guru membawa spanduk bertuliskan kritik pedas terhadap lambannya kebijakan pemerintah.

Tulisan seperti “Tolak Diskriminasi Madrasah Swasta”, “Presiden Prabowo Bapak Madrasah”, hingga “Nunggu PPPK Sampai Jadi Janda” menjadi simbol perjuangan panjang para pendidik yang merasa diabaikan negara.

Ketua Umum Persatuan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Tedi Malik menegaskan, aksi tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan panggilan nurani para guru yang sudah terlalu lama menunggu kepastian.

“Kami bukan melawan. Kami hanya menuntut keadilan. Puluhan tahun kami mengabdi, tapi hak kami belum juga dipenuhi,” ujarnya.

Empat organisasi besar guru menjadi motor penggerak aksi ini, yaitu PGSI, PGMM, PGIN, dan PGMNI. Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Pengangkatan guru madrasah swasta menjadi ASN/PPPK.

2. Pembayaran tunggakan inpassing tahun 2011–2014.

3. Penerbitan sertifikasi dan SK inpassing bagi seluruh guru madrasah di Indonesia.

Masalah Fiskal dan Regulasi

Menurut Juri, kendala utama dalam pengangkatan guru madrasah menjadi PPPK adalah keterbatasan fiskal di daerah serta belum optimalnya penyerapan formasi.

“Masalahnya bukan hanya administratif, tapi juga berkaitan dengan anggaran dan kebutuhan riil di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan pengangkatan guru madrasah dan sekolah swasta menjadi PPPK tetap akan dilanjutkan secara bertahap sesuai kemampuan negara.

“Proses penyelesaiannya tidak bisa selesai sekaligus karena banyak persoalan di bidang pendidikan. Tetapi ini tetap menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan,” kata Juri.

Aspirasi Guru Akan Disampaikan ke Presiden

Wamen Setneg memastikan aspirasi para guru madrasah swasta akan diteruskan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami akan sampaikan bahwa organisasi guru madrasah ini juga ingin bersilaturahmi dengan Bapak Presiden. Itu hal yang wajar, apalagi mereka semua menaruh harapan besar kepada Presiden,” ucapnya.

Pemerintah Didorong Segera Ambil Langkah Konkret

Dari hasil penelusuran KabarGEMPAR.com, persoalan guru madrasah swasta tidak hanya menyangkut pengangkatan PPPK, tetapi juga ketimpangan kesejahteraan dan pengakuan status. Hingga kini, banyak guru madrasah yang mengajar di bawah yayasan dengan gaji minim tanpa jaminan kesejahteraan memadai.

Pengamat pendidikan menilai, pemerintah perlu meninjau ulang koordinasi antarinstansi, terutama antara Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sinkronisasi data tenaga pendidik madrasah juga dinilai penting agar formasi PPPK dapat terserap maksimal.

Guru madrasah swasta telah menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Pemerintah perlu memastikan kebijakan pengangkatan PPPK berjalan adil dan tidak diskriminatif. Menunggu terlalu lama tanpa kejelasan bukan hanya merugikan para guru, tetapi juga mengancam kualitas pendidikan di madrasah yang menjadi benteng moral bangsa.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *