Pengawas Proyek Pos Damkar Rengasdengklok Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Proyek pembangunan Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan tajam setelah ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Sorotan publik tertuju kepada pengawas lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas pengawasan.
Dalam pantauan lapangan, pelaksana proyek menggunakan besi berdiameter 10 mm untuk konstruksi yang semestinya memakai besi 12 mm sebagaimana tercantum dalam gambar kerja dan dokumen bestek. Menurut pengakuan Aldo, pihak pelaksana proyek, pengawas tidak mempermasalahkan hal tersebut.
“pengawas juga tidak mempermasalahkan, penggunaan besi banci itu biasa,” kata Aldo kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).
Pernyataan ini sontak menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas dan integritas pengawasan. Pemerhati pembangunan publik menilai, pengawas seharusnya hadir sejak awal tahapan pekerjaan, terutama saat pemasangan besi tulangan yang krusial bagi kekuatan struktur.
“Kalau memang hadir dari awal, masa tidak melihat kalau besinya salah ukuran? Ini bisa merugikan banyak pihak,” ujar salah satu pemerhati pembangunan yang enggan disebutkan namanya.
Belakangan, pihak pelaksana proyek mengganti seluruh besi yang sudah terpasang, dengan alasan kesalahan pengiriman dari toko material. Namun demikian, kesalahan awal tersebut tetap mengindikasikan lemahnya pengawasan lapangan.
Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
Tugas pengawasan proyek pemerintah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengawas teknis memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pelaksanaan konstruksi berjalan sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan gambar kerja. Selain itu, pengawas juga berkewajiban untuk mencegah penggunaan material yang tidak sesuai standar.
Pengabaian terhadap spesifikasi teknis tidak hanya berpotensi menurunkan kualitas bangunan, tetapi juga bisa menimbulkan risiko hukum. Dalam beberapa kasus, hal ini dapat masuk dalam kategori kelalaian administratif atau pelanggaran etika profesi, bahkan bisa mengarah pada indikasi kerugian negara jika terbukti merugikan keuangan proyek.
Transparansi dan Akuntabilitas Diperlukan
Pakar tata kelola pembangunan menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui kualitas dan progres proyek yang didanai dari anggaran publik.
“Kita bicara uang negara. Setiap sen harus dipertanggungjawabkan. Jika pengawasan lemah, kualitas bangunan bisa diragukan. Ini menyangkut keselamatan dan efisiensi anggaran,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PUPR Karawang terkait peristiwa tersebut. Kompas.com masih berupaya mengonfirmasi hal ini lebih lanjut.
Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com