Pengelolaan BUMDes Rengasdengklok Selatan Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bunga Padi di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Pasalnya, dana sebesar Rp400 juta yang bersumber dari Program Ketahanan Pangan Desa digunakan untuk usaha penyewaan empang, namun keberlanjutan usaha dan pelaporan hasilnya dinilai tidak transparan.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa kerja sama sewa empang yang berlokasi di Dusun Warudoyong telah berakhir. Namun, hingga kini tidak terdapat penjelasan resmi terkait penghentian usaha maupun laporan hasil panen kepada Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun masyarakat.
Anggota Karang Taruna Desa Rengasdengklok Selatan, Rian Medan (37), menyatakan kekecewaannya terhadap pengelolaan BUMDes tersebut. Menurutnya, sejak awal peresmian BUMDes Bunga Padi, seluruh perangkat desa diundang sebagai saksi dan diberikan pemaparan rencana usaha.
“Pada awal peresmian, semua perangkat desa diundang. Namun setelah panen ikan dilakukan, tidak ada satu pun pihak desa yang menerima informasi atau laporan resmi,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan bahwa dana BUMDes merupakan dana publik yang wajib dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, ia berharap pengelola BUMDes dapat menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan.
Tinjauan Regulasi
Pengelolaan BUMDes diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan, dan Pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama, serta ketentuan sebelumnya dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan BUMDes harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan profesional. Direksi atau pengelola BUMDes juga diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan secara berkala kepada Kepala Desa selaku penasihat serta kepada BPD sebagai unsur pengawasan.
Selain itu, penggunaan dana desa dalam Program Ketahanan Pangan wajib dipertanggungjawabkan secara administratif dan substantif, serta dapat diakses informasinya oleh masyarakat desa.
Perangkat Desa Tidak Mendapat Laporan
Seorang perangkat Desa Rengasdengklok Selatan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak awal usaha penyewaan empang dijalankan, tidak pernah ada laporan tertulis maupun pemaparan resmi terkait perkembangan usaha, hasil panen, maupun alasan penghentian kerja sama.
“Seharusnya ada laporan berkala. Bahkan Kepala Desa sebagai penanggung jawab kebijakan anggaran desa disebut tidak mendapatkan informasi mengenai hasil panen maupun putusnya kerja sama usaha,” ujarnya.
Ia berharap pengelolaan BUMDes ke depan dapat dilakukan secara lebih terbuka dan sesuai regulasi agar tujuan pembentukan BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola BUMDes Bunga Padi belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Reporter: Dedi Mio
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
