Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Pebayuran Dipertanyakan, Belanja Administrasi dan Sarpras Jadi Sorotan

Ilustrasi: Aktivis anti korupsi minta audit Dana BOS SMKN 1 Pebayuran setelah terungkap anomali data dan penggunaan anggaran.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuai sorotan. Analisis terhadap data penyaluran dan penggunaan anggaran menunjukkan sejumlah anomali, mulai dari perbedaan jumlah siswa penerima hingga dominasi belanja pada beberapa pos anggaran.

Berdasarkan data pengawasan dana pendidikan yang dipublikasikan melalui aplikasi JAGA milik Komisi Pemberantasan Korupsi, SMKN 1 Pebayuran menerima Dana BOS tahun 2025 sebesar Rp1.039.650.000 pada tahap pertama yang dicairkan pada 22 Januari 2025. Pemerintah kembali menyalurkan dana dengan jumlah yang sama pada tahap kedua pada 8 Agustus 2025.

Dengan demikian, total Dana BOS yang diterima sekolah tersebut sepanjang tahun 2025 mencapai Rp2.079.300.000.

Penyaluran dana dalam dua tahap tersebut secara administratif mengikuti skema yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun analisis terhadap data penerima dan komposisi penggunaan anggaran memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kesesuaian pengelolaan dana tersebut.

Selisih 145 Siswa

Data menunjukkan adanya perbedaan antara jumlah murid sekolah dan jumlah siswa yang tercatat sebagai penerima Dana BOS.

Profil sekolah mencatat jumlah murid SMKN 1 Pebayuran sebanyak 1.050 siswa. Namun dalam data penyaluran Dana BOS tercatat 1.195 siswa penerima.

Perbedaan tersebut menunjukkan adanya selisih 145 siswa antara jumlah murid dengan jumlah peserta didik yang menjadi dasar perhitungan Dana BOS.

Dalam sistem penyaluran BOS nasional, pemerintah menghitung besaran dana berdasarkan jumlah siswa yang tercatat dalam sistem Dapodik. Ketidaksinkronan antara jumlah siswa riil dan data penerima BOS berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai validitas data yang digunakan dalam proses penganggaran.

Belanja Administrasi Capai Rp585 Juta

Selain persoalan data siswa, komposisi penggunaan anggaran juga menunjukkan dominasi belanja pada pos administrasi kegiatan sekolah.

Pada tahap pertama, sekolah mengalokasikan Rp251.676.000 untuk administrasi kegiatan sekolah. Pada tahap kedua, sekolah kembali menganggarkan Rp333.984.100 untuk pos yang sama.

Secara keseluruhan, belanja administrasi sekolah sepanjang tahun 2025 mencapai Rp585.660.100 atau sekitar 28 persen dari total Dana BOS yang diterima sekolah.

Padahal dalam ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 pemerintah menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS harus memprioritaskan kegiatan pembelajaran, peningkatan mutu pendidikan, serta kebutuhan langsung peserta didik.

Belanja Pemeliharaan Sarana Prasarana Rp402 Juta

Sekolah juga mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.

Pada tahap pertama, sekolah mencatat belanja pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp167.575.000. Pada tahap kedua, anggaran tersebut meningkat menjadi Rp235.375.000.

Total belanja pemeliharaan sarana prasarana sepanjang tahun 2025 mencapai Rp402.950.000.

Dalam juknis BOS, penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana prasarana memang diperbolehkan, namun hanya untuk pemeliharaan ringan yang mendukung kegiatan belajar mengajar.

Anggaran Bursa Kerja Khusus Tidak Konsisten

Selain dua pos tersebut, alokasi anggaran besar juga terlihat pada kegiatan bursa kerja khusus, praktik kerja industri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, serta lembaga sertifikasi profesi bagi siswa SMK.

Pada tahap pertama, sekolah mengalokasikan Rp246.284.000 untuk kegiatan tersebut. Namun pada tahap kedua hanya tercatat Rp17.200.000.

Perbedaan yang cukup jauh antara dua tahap penyaluran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi perencanaan dan pelaksanaan program sekolah.

Aktivis GN-PK Soroti Dugaan Penyimpangan

Aktivis dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bosari Setia Permana, menilai sejumlah kejanggalan tersebut patut ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

Menurut Bosari, adanya perbedaan jumlah siswa antara data sekolah dengan jumlah siswa penerima Dana BOS merupakan indikasi awal yang tidak bisa diabaikan.

“Perbedaan jumlah siswa dalam data Dapodik dengan jumlah siswa penerima Dana BOS ini merupakan anomali serius. Ini bisa menjadi bukti awal adanya dugaan penyalahgunaan dana,” ujar Bosari.

Ia juga menyoroti komposisi penggunaan anggaran yang dinilai tidak proporsional.

Menurutnya, alokasi anggaran pada beberapa pos yang nilainya sangat besar dan berpotensi melampaui ketentuan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan penggunaan dana.

“Jika benar terdapat alokasi dana yang melebihi ketentuan dalam juknis, maka itu dapat dikategorikan sebagai penyimpangan penggunaan dana negara,” tegasnya.

Bosari menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh lembaga berwenang.

“Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut,” katanya.

Berpotensi Menjadi Objek Audit

Pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan dapat dilakukan oleh sejumlah lembaga negara, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Daerah, serta Ombudsman Republik Indonesia.

Transparansi pengelolaan Dana BOS menjadi penting karena dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMKN 1 Pebayuran terkait perbedaan jumlah siswa penerima Dana BOS maupun rincian penggunaan anggaran pada sejumlah pos yang nilainya cukup besar.

Laporan: Tim Investigasi
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *