Penghapusan BPMU dan Tantangan Konsistensi Kebijakan Pendidikan Swasta
Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi
KABARGEMPAR.COM – Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tidak lagi mengalokasikan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) bagi sekolah swasta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 merupakan kebijakan publik yang wajar untuk diperdebatkan secara terbuka, rasional, dan berbasis kerangka hukum. Isu ini tidak sekadar menyangkut keberlanjutan satu program bantuan, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni konsistensi kebijakan pendidikan daerah dalam menjamin akses pendidikan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Secara normatif, BPMU merupakan program bantuan daerah yang lahir dari kebijakan anggaran pemerintah provinsi dan dijabarkan melalui peraturan gubernur serta petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Dengan konstruksi tersebut, BPMU bukanlah program yang bersifat permanen atau melekat secara absolut, melainkan bagian dari kebijakan fiskal daerah yang dapat disesuaikan, direformulasi, atau bahkan dihentikan melalui mekanisme penganggaran yang sah, transparan, dan disetujui bersama DPRD. Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, langkah penghapusan BPMU pada prinsipnya berada dalam ruang diskresi kebijakan pemerintah daerah.
Namun demikian, kewenangan pengelolaan anggaran tidak dapat dilepaskan dari prinsip tanggung jawab negara di bidang pendidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas menempatkan pendidikan sebagai hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah, termasuk pemerintah daerah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan. Dalam konteks ini, setiap kebijakan anggaran pendidikan, termasuk penghapusan atau penggantian program bantuan, harus diuji bukan hanya dari sisi legalitas prosedural, tetapi juga dari sisi dampaknya terhadap pemenuhan hak atas pendidikan.
Sekolah swasta, khususnya pada jenjang pendidikan menengah, selama ini memainkan peran signifikan dalam menampung peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri. Bagi sebagian masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah, keberadaan bantuan seperti BPMU menjadi salah satu instrumen yang membantu meringankan beban biaya pendidikan. Oleh karena itu, penghapusan BPMU berpotensi menimbulkan kekhawatiran akan munculnya hambatan ekonomi baru, apabila tidak diiringi dengan skema kebijakan alternatif yang setara atau lebih efektif.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri telah menetapkan regulasi daerah melalui peraturan gubernur yang menekankan peningkatan aksesibilitas pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Regulasi ini secara substansial mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menekan faktor ekonomi sebagai penghalang akses pendidikan. Dalam kerangka tersebut, penghapusan BPMU seharusnya dipastikan tetap sejalan dengan semangat dan tujuan regulasi yang telah ditetapkan, baik melalui penguatan program bantuan lain, penyesuaian mekanisme pembiayaan, maupun kebijakan afirmatif yang lebih tepat sasaran.
Aspek transparansi menjadi titik krusial dalam kebijakan ini. Publik, termasuk pengelola sekolah swasta, orang tua peserta didik, dan masyarakat luas, memiliki hak untuk memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar pertimbangan kebijakan, arah kebijakan pengganti, serta jangkauan dan efektivitas skema baru yang akan diterapkan. Tanpa komunikasi kebijakan yang terbuka dan akuntabel, kebijakan yang secara administratif sah berpotensi menimbulkan kesenjangan persepsi dan ketidakpercayaan di tingkat masyarakat.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai penghapusan BPMU tidak seharusnya dipersempit pada dikotomi setuju atau tidak setuju terhadap satu program bantuan. Isu yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah menjaga konsistensi kebijakan pendidikan agar tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial, keberlanjutan fiskal, dan perlindungan hak atas pendidikan. Perubahan kebijakan adalah keniscayaan dalam tata kelola pemerintahan, namun perubahan tersebut idealnya selalu diarahkan untuk memperkuat, bukan melemahkan, akses pendidikan bagi seluruh warga negara.
Dalam konteks itulah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan mampu memastikan bahwa setiap penyesuaian kebijakan anggaran pendidikan tetap berorientasi pada kepentingan peserta didik, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan secara ekonomi. Konsistensi antara kewenangan fiskal, kerangka regulasi, dan tujuan pemenuhan hak pendidikan menjadi tolok ukur utama dalam menilai keberhasilan kebijakan pendidikan daerah ke depan.
KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif
Tinggalkan Balasan
1 Komentar
-
Rohayati
Penghapusan BPMU menunjukkan belum konsistennya kebijakan pemerintah terhadap pendidikan swasta. Di tengah pengakuan peran strategis sekolah swasta dalam pemerataan akses pendidikan, pencabutan dukungan tanpa skema pengganti yang jelas justru berpotensi membebani sekolah dan orang tua. Pemerintah perlu memastikan setiap perubahan kebijakan tetap adil, berkelanjutan, dan berpihak pada ekosistem pendidikan secara menyeluruh.
