Pengurus Kopdes Merah Putih Gebangjaya Dituding Sarat Nepotisme, Sekdes: Sudah Sesuai Aturan dan Tidak Melanggar Hukum

Ilustrasi

Kamis 29 Mei 2025 | Reporter: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pembentukan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, memicu sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan proses dan struktur kepengurusan yang dinilai tidak inklusif dan sarat hubungan keluarga dengan aparatur desa.

Pengurus inti Kopdes Merah Putih yang ditetapkan antara lain:
Ketua: Nurhali, paman dari Kepala Desa.
Sekretaris: Bambang Setiawan, anak dari Ketua BPD.
Bendahara: Siti Aminah, istri dari Sekretaris Desa (Sekdes).

Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan prinsip pemberdayaan masyarakat yang adil dan terbuka. Seorang tokoh pemuda yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa masyarakat berharap koperasi dikelola oleh individu-individu yang benar-benar dipilih secara partisipatif dan mewakili banyak kalangan.

“Jangan orang yang sudah punya jabatan, diberi lagi peran penting di koperasi. Masih banyak warga yang punya pengalaman di bidang keuangan. Ini soal keadilan dan keterwakilan,” ujarnya kepada KabarGEMPAR.com.

Menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris Desa Gebangjaya, Tatang, menjelaskan bahwa pembentukan pengurus telah melalui musyawarah yang sah dan terbuka. Prosesnya bahkan dihadiri oleh Camat Cibuaya serta petugas dari Dinas Koperasi Kabupaten Karawang.

“Tidak ada penunjukan sepihak. Semua dilakukan secara musyawarah, terbuka, dan sudah mendapat pendampingan langsung dari pihak kecamatan dan dinas,” terang Tatang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus koperasi harus dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota. Sementara itu, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian menegaskan bahwa koperasi harus dikelola dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Terkait dugaan nepotisme, menurut arahan Dinas Koperasi Kabupaten Karawang, tidak ada larangan langsung terhadap pengurus yang memiliki hubungan keluarga dengan aparatur desa, selama mereka bukan pejabat struktural yang secara hukum dilarang merangkap jabatan, seperti: Anggota aktif BPD tidak boleh menjadi pengurus koperasi.

Aparat pemerintah desa (misalnya Sekdes) tidak boleh menjadi pengurus sekaligus pengawas koperasi. Dalam hal ini: Nurhali, meski paman dari Kades, tidak dilarang karena bukan perangkat desa.

Bambang Setiawan, sebagai anak Ketua BPD, tidak melanggar karena bukan anggota BPD.

Siti Aminah, sebagai istri Sekdes, diperbolehkan menjadi bendahara karena Sekdes tidak duduk di jabatan pengawas koperasi.

Dengan demikian, struktur pengurus saat ini tidak melanggar ketentuan hukum koperasi, meskipun tetap perlu dikawal secara moral dan etika agar koperasi benar-benar berjalan sebagai wadah ekonomi masyarakat, bukan kelompok eksklusif.

Meski tidak ada pelanggaran hukum, sejumlah warga berharap ke depan proses pembentukan pengurus dilakukan secara lebih inklusif dan terbuka untuk menghindari kesan eksklusivitas.

“Kalau terbuka sejak awal, transparan, pasti masyarakat akan lebih percaya dan mau mendukung,” pungkas tokoh pemuda tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup