Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2025 Diterbitkan, Guru Wajib Penuhi Beban Kerja 37 Jam 30 Menit per Pekan

Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti 

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang beban kerja guru dan kepala satuan pendidikan. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa beban kerja guru kini harus mencakup paling sedikit 37 jam 30 menit per minggu dalam satuan pendidikan.

Ketentuan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK hingga pendidikan nonformal, dan diberlakukan secara seragam untuk guru ASN maupun non-ASN.

Beban Kerja Tak Lagi Hanya Mengajar

Dalam beleid terbaru ini, Kemendikbudristek menegaskan bahwa beban kerja guru tidak hanya terbatas pada kegiatan mengajar tatap muka di kelas, tetapi juga mencakup seluruh aktivitas profesional guru yang mendukung proses pembelajaran.

Beban kerja yang dimaksud meliputi:

  • Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran/pembimbingan
  • Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
  • Membimbing dan melatih peserta didik
  • Melaksanakan tugas tambahan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan

Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti dalam keterangannya menyatakan bahwa aturan ini dibuat untuk memberikan kejelasan dan keadilan bagi para guru dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

“Guru bukan hanya pengajar, tapi juga pembina karakter, fasilitator belajar, dan agen perubahan. Maka, beban kerja mereka harus dihitung secara menyeluruh, bukan hanya dari jam mengajar semata,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (1/7/2025).

Berlaku untuk Semua Guru, Tak Pandang Status

Permendikbud ini menegaskan bahwa seluruh guru baik berstatus ASN maupun non-ASN, yang bekerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat, terikat oleh aturan ini.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk guru yang ditugaskan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta guru di pendidikan kesetaraan seperti Paket A, B, dan C.

Tujuan Utama: Profesionalisme dan Kesejahteraan

Beleid ini sekaligus menjadi dasar dalam penataan waktu kerja guru agar lebih profesional dan proporsional. Selain itu, diharapkan dapat menjadi acuan dalam penghitungan tunjangan profesi guru maupun insentif bagi guru non-ASN, selama beban kerja telah sesuai ketentuan.

Pemerintah juga berharap aturan ini dapat mengurangi kesenjangan kerja dan tunjangan yang selama ini seringb terjadi antara guru di kota dan daerah terpencil, serta antara guru ASN dan non-ASN.

Tantangan di Lapangan

Meski mendapat sambutan baik dari sebagian kalangan, implementasi Permendikbud ini bukan tanpa tantangan. Beberapa forum guru swasta dan organisasi profesi guru menyuarakan kekhawatiran soal kesiapan sekolah dalam mendokumentasikan seluruh aktivitas guru secara adil dan objektif.

Selain itu, diperlukan sistem pelaporan dan supervisi yang andal agar penghitungan beban kerja tidak semata administratif, melainkan juga mencerminkan kualitas kontribusi guru dalam proses pendidikan.

Pengawasan dan Evaluasi

Kemendikbud menyatakan akan memperkuat sistem monitoring dan evaluasi (monev) beban kerja guru yang dilakukan oleh pengawas sekolah, kepala sekolah, dan dinas pendidikan setempat. Penilaian akan menggunakan bukti kerja seperti jurnal kegiatan harian, perangkat ajar, dan laporan evaluasi pembelajaran.

Dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah ingin menegaskan posisi guru sebagai tenaga profesional yang memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan generasi unggul. Penataan beban kerja yang menyeluruh diharapkan menjadi langkah strategis meningkatkan mutu pendidikan nasional secara merata.

Namun, kesuksesan kebijakan ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan para guru sendiri untuk menjalankannya dengan adil, transparan, dan berorientasi pada mutu.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup