Pernyataan Menag vs KPK: Siapa Sebenarnya yang Mengklarifikasi Dugaan Korupsi Haji 2025?

Menteri Agama Nasaruddin Umar.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Polemik dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 memasuki babak baru setelah muncul perbedaan mencolok antara pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Agama mengaku telah memberikan klarifikasi kepada KPK terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyoroti dua klaster dugaan korupsi: layanan masyair dan pengadaan katering jemaah. “Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi. Nggak ada masalah,” kata Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025).

Namun, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membantah pihaknya pernah meminta klarifikasi Nasaruddin. Ia menegaskan kasus tersebut bahkan belum masuk ke Direktorat Penyelidikan di Kedeputian Penindakan.

“Klarifikasi sama siapa (Menag Nasaruddin)? Di penindakan belum ada,” ujar Asep kepada Inilah.com, Senin (11/8/2025).

Asep membuka kemungkinan klarifikasi dilakukan oleh Kedeputian lain, seperti Bidang Informasi dan Data (INDA) melalui Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM), atau Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Hingga kini, laporan ICW masih berada pada tahap telaah PLPM yang bersifat tertutup.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa laporan ICW terkait Haji 2025 baru diterima dan tengah diverifikasi. Ia tidak memastikan apakah Nasaruddin telah dimintai keterangan.

“Masih di tahap pengaduan masyarakat, kami belum bisa menyampaikan perkembangan,” kata Budi.

Rincian Laporan ICW

ICW melaporkan satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri ke KPK pada Selasa (5/8/2025) dengan temuan:

1. Layanan Masyair – Dugaan monopoli oleh dua perusahaan yang dimiliki individu yang sama, mencakup akomodasi, transportasi, dan konsumsi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

2. Pengadaan Katering – Dugaan pemerasan oleh oknum PNS terhadap penyedia konsumsi (potensi Rp50 miliar) dan pengurangan spesifikasi makanan yang merugikan negara hingga Rp255 miliar. Total potensi kerugian: ± Rp305 miliar.

Latar Kasus Haji di Era Sebelumnya

Sementara itu, kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Status ini memberi KPK kewenangan melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan.

Pertanyaan Publik

Perbedaan narasi antara Menag Nasaruddin dan KPK memunculkan tanda tanya; siapa sebenarnya yang telah mengklarifikasi laporan ICW? Publik kini menunggu transparansi dari Kemenag dan KPK untuk menjawab pertanyaan ini secara terbuka.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup