Persidangan “Ijon Proyek” Memanas, Nama Dani Ramdan Muncul dalam Fakta Sidang

Sidang Rabu (8/4/2026) di Pengadilan Tipikor Bandung mengungkap fakta baru: nama Dani Ramdan disebut dalam perkara dugaan suap dan praktik “ijon proyek” di Kabupaten Bekasi.

BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Persidangan perkara dugaan suap proyek atau praktik “ijon” di Kabupaten Bekasi kembali mengungkap fakta baru dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/4/2026) di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam persidangan tersebut, nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, turut disebut dalam keterangan saksi. Hal ini mencuat saat jaksa menghadirkan saksi Hendri Lincoln yang membeberkan dugaan praktik pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hendri Lincoln mengungkapkan bahwa pola pembagian fee proyek yang diduga mencapai sekitar 10 persen telah berjalan sejak tahun 2023. Saat itu, kepemimpinan daerah masih berada di bawah Dani Ramdan sebelum kemudian beralih kepada Ade Kuswara Kunang.

Menurut kesaksiannya, praktik “ijon proyek” tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dan berlangsung secara sistematis dalam pengelolaan proyek-proyek daerah di Kabupaten Bekasi.

Fakta yang terungkap dalam sidang Rabu itu semakin memperkuat dugaan adanya jaringan praktik ijon proyek yang menyeret sejumlah pejabat. Bahkan, disebutkan pula adanya keterkaitan dengan lingkaran kekuasaan di tingkat pimpinan daerah.

Persidangan di Bandung ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara.

Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum terkait kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Bekasi tersebut.

Laporan: Tim Kabar Jabar
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *