Pertamina Siap Putus Kontrak Penyalur BBM dan LPG Subsidi Nakal, Kerugian Negara Tembus Rp 1,26 Triliun

Pertamina bersiap menindak tegas penyalur BBM dan LPG subsidi yang nakal. Bareskrim Polri mengungkap ratusan kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,26 triliun.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – PT Pertamina Patra Niaga menyatakan tidak akan ragu memutus kerja sama dengan penyalur BBM dan LPG subsidi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pernyataan tegas ini muncul setelah Bareskrim Polri membongkar ratusan kasus penyalahgunaan distribusi energi subsidi di berbagai daerah.

Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan bahwa sanksi tidak akan berhenti pada pembinaan, tetapi dapat berujung pada penghentian kerja sama secara permanen.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran pidana, tentu akan kami tindak tegas hingga pemutusan hubungan usaha,” ujar Eko, Selasa (7/4/2026).

Menurut dia, praktik penyimpangan oleh oknum penyalur bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah berdampak luas terhadap distribusi energi nasional.

Ratusan Kasus, Ratusan Tersangka

Data Bareskrim Polri mencatat, sepanjang 2025 hingga April 2026 terdapat 755 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Dari jumlah itu, 672 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,26 triliun, dengan rincian:

  • BBM subsidi: Rp 516,8 miliar
  • LPG subsidi: Rp 749,2 miliar

Angka ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung sistematis dan berdampak signifikan terhadap keuangan negara.

Ganggu Distribusi, Rugikan Rakyat

Eko menegaskan, penyalahgunaan distribusi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengganggu pasokan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama terkait ketersediaan stok BBM dan LPG subsidi,” katanya.

Untuk itu, Pertamina memperketat pengawasan terhadap seluruh jaringan penyalur dan meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Puspom TNI dalam penegakan hukum.

Peringatan Keras bagi Penyalur

Langkah pemutusan kerja sama ini menjadi sinyal keras bagi para penyalur agar tidak bermain-main dengan distribusi energi subsidi.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan melalui aparat penegak hukum maupun saluran resmi perusahaan.

Di tengah tekanan global terhadap sektor energi, Pertamina menegaskan bahwa distribusi subsidi harus dijaga tetap tepat sasaran.

“Gunakan BBM dan LPG subsidi sesuai kebutuhan dan peruntukannya,” kata Eko.

Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga memperbaiki tata kelola distribusi energi subsidi secara menyeluruh, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak serta meminimalkan kebocoran anggaran negara.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *