Petani Tewas Tersengat Listrik, Polisi Diminta Tegakkan Hukum Meski Ada Perdamaian

Ilustrasi: Peristiwa nahas menimpa seorang petani bernama Sahlim, warga Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Peristiwa nahas menimpa seorang petani bernama Sahlim, warga Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Ia ditemukan tewas di areal persawahan akibat tersengat aliran listrik pada Senin pagi (27/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kabar duka ini pertama kali dilaporkan oleh Target Hukum.com, yang menyebutkan bahwa arus listrik dipasang oleh pemilik sawah, Amad, untuk menghalau hama tikus. Diduga, Amad lupa mematikan sambungan listrik yang berasal dari rumahnya, sehingga ketika Sahlim melintas di lokasi, tubuhnya langsung tersengat dan meninggal di tempat.

Camat Cibuaya, Ahmad Mustopa, membenarkan peristiwa tragis tersebut dan menjelaskan bahwa proses mediasi antara keluarga korban dan pemilik lahan telah dilakukan. Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Alhamdulillah, mediasi berjalan baik. Keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah, dan pihak pemilik sawah bersedia membantu biaya pemulasaraan serta tahlilan,” ujar Camat Mustopa, dikutip dari laporan Target Hukum.com, Selasa (28/10/2025).

Namun, praktisi hukum menilai bahwa perdamaian tidak otomatis menghapus unsur pidana.
Praktisi hukum yang juga Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa Pasal 359 KUHP secara jelas mengatur sanksi bagi siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Dalam konteks ini, pemasangan jaringan listrik di lahan terbuka tanpa pengamanan adalah bentuk kelalaian yang serius. Meskipun sudah berdamai, aparat kepolisian tetap wajib melakukan penyelidikan karena ini merupakan delik umum, bukan delik aduan,” tegas Askun saat dimintai tanggapannya, Selasa (28/10/2025).

Camat Ahmad Mustopa juga mengungkapkan keprihatinannya karena insiden tersengat listrik di area persawahan bukan kali pertama terjadi di Cibuaya.
Menurutnya, banyak petani menggunakan listrik rumah tangga sebagai alat pengusir tikus tanpa memahami bahaya yang mengintai.

“Satu nyawa manusia tidak sebanding dengan apa pun, apalagi hanya untuk menjaga sawah dari hama tikus. Kami dorong Pemkab Karawang dan PLN menertibkan bahkan melarang praktik ini,” tegas Mustopa.

Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan akan mengeluarkan surat edaran dan melakukan sosialisasi bahaya penggunaan listrik di lahan pertanian.

Praktik pemasangan listrik di sawah untuk mengusir hama sebenarnya melanggar ketentuan keselamatan instalasi listrik (Permen ESDM No. 12/2021) dan dapat dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara hingga lima tahun.
Selain itu, perbuatan ini juga berpotensi melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP, karena menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum.

Askun menambahkan, perlu ada penegakan hukum yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus terulang di wilayah pertanian Karawang bagian utara.

“Kita sering mendengar kasus seperti ini di daerah Pantura Karawang. Tapi karena dianggap musibah, akhirnya berhenti di perdamaian. Padahal ini kelalaian fatal yang merenggut nyawa. Harus ada efek jera agar praktik berbahaya seperti ini dihentikan,” tegasnya.

Tragedi yang Harus Jadi Pelajaran

Kasus Sahlim menjadi pengingat bahwa keselamatan kerja di sektor pertanian masih sangat rendah. Kesadaran hukum dan pengetahuan teknis tentang bahaya listrik belum menjadi perhatian utama di kalangan petani.

Kini masyarakat berharap tragedi ini tidak sekadar ditangisi, melainkan menjadi momentum bagi Pemkab Karawang, PLN, dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah nyata dalam penegakan hukum dan edukasi keselamatan petani.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *