Pinjam KUR Rp100 Juta, Nasabah di Karawang Mengaku Diminta Jaminan
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Seorang nasabah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Karawang mengeluhkan kondisi usaha warung miliknya yang mengalami penurunan omzet hingga berdampak pada keterlambatan pembayaran angsuran kredit.
Keluhan tersebut muncul setelah pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batujaya mengirimkan surat panggilan kepada debitur berinisial NH terkait tunggakan kredit.
Berdasarkan surat tertanggal 23 Februari 2026, debitur tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp7.721.349, yang terdiri dari pokok pinjaman Rp6.560.009 dan bunga Rp1.161.340. Dalam surat tersebut, debitur diminta datang ke kantor BRI Unit Batujaya untuk membicarakan penyelesaian kewajiban kreditnya.
Suami debitur menjelaskan bahwa usaha warung yang dijalankan istrinya mengalami penurunan omzet dalam beberapa waktu terakhir sehingga kesulitan membayar angsuran.
“Warung sekarang sepi pembeli. Mungkin karena kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit, sehingga kami kesulitan membayar angsuran,” ujarnya kepada wartawan.
Selain mengeluhkan kondisi usaha, pihak debitur juga mempertanyakan kebijakan bank yang meminta jaminan berupa sertifikat tanah saat pengajuan pinjaman KUR sebesar Rp100 juta.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang ia ketahui, pinjaman KUR hingga nominal tersebut seharusnya tidak memerlukan agunan tambahan.
“Katanya kalau pinjaman sampai seratus juta tidak pakai jaminan, tapi kami diminta menyerahkan sertifikat tanah. Itu yang kami pertanyakan,” katanya.
Ia juga berharap pihak bank dapat memberikan kejelasan terkait kebijakan tersebut serta mengembalikan sertifikat yang dijadikan jaminan apabila memang tidak diwajibkan dalam ketentuan program KUR.
“Kalau benar pinjaman di bawah seratus juta tidak perlu agunan, saya ingin mengambil kembali sertifikat itu. Kalau tidak diserahkan, saya akan melaporkannya ke OJK,” tegasnya.
Klarifikasi Pihak BRI
Menanggapi hal tersebut, mantri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batujaya, Zona menjelaskan bahwa pada prinsipnya KUR mikro dengan plafon hingga Rp100 juta memang tidak mensyaratkan agunan tambahan.
“Untuk KUR mikro sampai dengan Rp100 juta pada prinsipnya tanpa agunan. Namun ada juga KUR demand side KPP (Kredit Program Perumahan) yang memang wajib menggunakan agunan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kredit tersebut merupakan pencairan lama yang dilakukan pada tahun 2023.
“Pencairan tahun 2023. Komplain baru disampaikan kepada saya ketika terjadi tunggakan. Saat kredit masih lancar sebelumnya tidak ada komplain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zona menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang memprakarsai proses kredit tersebut karena penyaluran dilakukan sebelum dirinya bertugas di unit tersebut.
“Maaf, bukan saya pemrakarsanya. Saya melanjutkan estafet dari mantri sebelumnya untuk mengelola account binaan saya. Terhitung Februari 2024 saya mulai dinas di BRI Batujaya,” tambahnya.
Tentang KUR Demand Side KPP
Sebagai informasi, KUR Demand Side KPP (Kredit Program Perumahan) merupakan skema pembiayaan dalam program KUR yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, maupun individu untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang sekaligus digunakan sebagai tempat usaha.
Program ini memiliki plafon pembiayaan hingga Rp500 juta dan berbeda dengan KUR mikro pada umumnya karena dapat mensyaratkan agunan, sesuai dengan kebijakan bank penyalur serta hasil analisis kelayakan kredit.
Aturan Program KUR
Pemerintah mengatur pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa KUR Mikro dengan plafon hingga Rp100 juta pada prinsipnya tidak mensyaratkan agunan tambahan, karena pembiayaan telah dijamin melalui lembaga penjamin kredit yang ditunjuk pemerintah.
Namun demikian, perbankan tetap menjalankan analisis kelayakan usaha dan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Pengawasan terhadap kegiatan perbankan berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.
Hingga berita ini diturunkan, komunikasi antara nasabah dan pihak bank terkait penyelesaian tunggakan kredit tersebut masih berlangsung.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
