PK Gugur, Jalan Buntu Silfester Matutina dalam Kasus Fitnah Jusuf Kalla
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025), berakhir tanpa hasil. Majelis hakim yang dipimpin I Ketut Darpawan mengetuk palu, menyatakan permohonan PK gugur.
Di ruang sidang utama, suasana mendadak hening. Bukan karena kehadiran sang terpidana, melainkan justru karena ketidakhadirannya. Silfester, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), absen dengan alasan sakit. Surat keterangan medis yang diajukan kuasa hukum dinilai cacat formil.
“Karena apa, pertama sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” kata Hakim Ketut.
Majelis hakim menegaskan, alasan absen yang tidak sah sama artinya pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir. “Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” tutup hakim.
Kuasa Hukum Pasrah
Usai sidang, kuasa hukum Silfester, Triyono Haryanto, mencoba menenangkan diri. Baginya, keputusan hakim harus diterima meski pahit.
“Apapun yang sudah diputuskan seperti itu harus terima. Enggak ada jalan lain, terima,” ujarnya.
Triyono tidak menampik, jalan hukum kini makin sempit. Langkah selanjutnya belum diputuskan. “Menyoal upaya hukum yang lain, hal tersebut nanti akan saya diskusikan lagi dengan Silfester,” tambahnya.
Namun, Triyono tetap membela kliennya. Menurutnya, sejak awal pihaknya sudah berusaha memenuhi prosedur, termasuk menyerahkan surat sakit lengkap pada sidang sebelumnya. “Tapi kali ini memang hanya bisa disampaikan keterangan singkat bahwa Silfester tidak bisa hadir,” katanya.

Silfester dan Kasus yang Membelit
Nama Silfester Matutina bukan baru sekali mencuat. Aktivis yang dikenal vokal ini juga memimpin ormas Solidaritas Merah Putih (Solmet). Namun pada 2017, sebuah orasinya berbalik menjadi bumerang. Ia dituding menyebarkan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kasus itu bergulir cepat. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Silfester melawan lewat banding, tetapi di tingkat kasasi Mahkamah Agung justru memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara.
Kini, dengan gugurnya PK, harapan Silfester untuk membalik keadaan nyaris pupus.
Sakit yang Diperdebatkan
Alasan sakit menjadi drama tersendiri dalam proses PK ini. Pada 20 Agustus 2025, sidang sempat ditunda lantaran Silfester disebut mengalami nyeri dada dan membutuhkan istirahat lima hari. Namun pekan berikutnya, surat sakit yang baru diajukan justru dipersoalkan majelis hakim.
“Pemohon dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan,” tegas hakim.
Ketidakjelasan surat keterangan medis menjadi kunci gugurnya sidang PK. Bagi majelis hakim, kehadiran pemohon adalah syarat mutlak dalam proses permohonan luar biasa seperti ini.
Jalan Panjang yang Buntu
Dengan vonis yang telah inkrah dan PK yang dinyatakan gugur, ruang hukum bagi Silfester semakin sempit. Upaya hukum lain masih menjadi tanda tanya.
Di luar gedung PN Jaksel, beberapa simpatisan Solmet yang hadir hanya bisa berbisik lirih. Mereka merasa perjuangan ketua umum mereka terhenti di meja hijau.
Sementara itu, Triyono menegaskan perannya hanya sebatas kuasa hukum. “Pemohon mau sakit, itu ada keluarganya. Saya hanya mendampingi soal hukum, khususnya PK,” ucapnya.
Kini, kasus yang bermula dari sebuah orasi delapan tahun lalu, resmi menutup satu babak hukum Silfester Matutina. Gugurnya PK seolah menjadi garis penegas: perjuangan hukum tak selalu menemukan jalan pulang.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com