PKB Usul Sanksi Berat dan Pengawasan Ketat untuk Cegah Jual Beli Suara di Revisi UU Pemilu
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan partainya akan mendorong penguatan upaya pencegahan terhadap praktik jual beli suara dalam revisi Undang-Undang Pemilu. PKB, kata dia, akan fokus pada penyusunan pasal-pasal yang menghambat praktik transaksional dalam pemilu.
“Salah satu yang akan menjadi sorotan PKB adalah agar ada pasal-pasal yang mengurangi suburnya transaksi jual beli suara,” kata Cak Imin di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.
Menurut Cak Imin, partainya akan mengusulkan pemberatan sanksi, penguatan pengawasan, hingga pelibatan partai politik sebagai pengawas langsung dalam proses pemilu.
“Sanksinya diperberat, pengawasannya diperketat, mekanisme penyelenggaranya harus diperkuat. Kalau perlu, partai-partai politik menjadi pengawas KPU dan pengawas langsung,” ujar Wakil Ketua DPR RI itu.
Lebih lanjut, Cak Imin juga menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Ia mengatakan seluruh keputusan itu akan dibahas bersama sebagai satu paket dalam revisi UU Pemilu yang baru, dan diserahkan ke DPR.
“Ya itu sama, termasuk jadi satu paket pembahasan. Nanti kita serahkan kepada DPR untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk Undang-Undang Pemilu yang baru,” ucapnya.
Di sisi lain, PKB juga mendorong agar pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD, bukan lagi melalui pemilihan langsung. Usulan itu akan mereka sampaikan dalam forum pembahasan revisi undang-undang.
“Ya tentu sepenuhnya akan kita bahas di DPR, tapi bahwa kita ingin ada perubahan. Misalnya kalau gubernur itu perpanjangan pemerintah pusat, ya sudah gubernur dipilih DPRD. Kita akan bawa ke DPR,” kata dia.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com